Pontianak (ANTARA Kalbar) - Salah satu makna Lebaran bagi seorang H Muhammad Akil Mochtar (52)
adalah "mengobati rindu" pada keluarga dan kampung halaman di Pontianak,
Kalimantan Barat.
"Bagi kami yang bekerja di luar Kalbar, Lebaran ini untuk `mengobati rindu`," katanya.
Karena itu, jika Lebaran tiba, Akil selalu menyempatkan diri untuk pulang ke Kalbar walaupun hanya beberapa hari.
Seperti pada Idul Fitri 1433 Hijriah kali ini, setelah melakukan
wisata rohani ke Mekah pada 16 - 22 Agustus, Akil bersama keluarganya
tetap pulang ke Pontianak pada Kamis (23/8).
"Suasana Lebaran di Pontianak khan berbeda dengan di Jakarta. Kalau
di Jakarta silaturahminya formal, hanya pada hari pertama dan kedua,
tapi kalau di Pontianak bisa sampai satu atau dua mingguan," katanya
lagi.
Akil pun mengakui, ia lebih senang berlebaran di kampung halaman
karena dapat bertemu dengan banyak saudara, kerabat, sahabat atau
teman-teman lamanya. Misalnya pada Jumat (24/8) malam lalu, ia menerima
tamu teman-teman lamanya dari pukul 23.00 WIB sampai 02.00 WIB dini
hari. "Itu sudah bukan `open house` lagi..., tapi senang bisa bertemu
mereka (teman)," katanya.
Momentum Lebaran, menurut Akil adalah momen dimana umat Islam bisa
merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Setelah
menyelesaikan puasa, membayar zakat fitrah, shalat Idul Fitri, umat
Islam bisa bersilaturahmi bersama keluarga, sahabat, warga atau umat
lainnya.
Kegiatan keagamaan atau ibadah dan sosial kemasyarakatan secara bersama-sama ada dalam momen Lebaran.
Jika di tempat lain Lebaran hanya berlangsung pada hari pertama dan
kedua, maka di Kalbar bisa hingga sepekan dan dua pekan. Saat Lebaran
pun, ia mengaku senang karena bisa menikmati makanan dan kue-kue yang
khas dari daerah.
Biasanya, saat Lebaran tiba di rumah yang asri di Jalan Karya Baru
No. 20, Kecamatan Pontianak Selatan, sang istri yang bernama Ratu Rita
selalu menghidangkan kue lapis khas Kalbar, seperti lapis legit dan
lapis belacan yang warnanya mirip terasi. Kemudian makanan seperti
lontong dengan sayur lodeh, gulai kambing dan bakso.
Untuk Lebaran tahun ini, Akil Mochtar bersama keluarga tidak dapat
menerima tamu di kediaman pribadinya itu, karena rumah tersebut dalam
tahap renovasi. "Saya mengontrak rumah di Jl Purnama, Kompleks Purnama
Griya nomor 8. Nah tamu-tamu sementara ini berlebaran ke alamat rumah
kontrakan itu," katanya menjelaskan.
Karena menjadikan momen Lebaran sebagai "obat rindu", sejak tahun
1999 -- saat pertama menjadi Anggota DPR RI -- Akil Mochtar selalu
mudik ke Pontianak. Namun tidak setiap tahun ke Putussibau tempat dimana
ia dilahirkan, karena sebagian keluarga di antaranya kakak dan saudara
sepupu sudah menetap di Pontianak.
Biasanya waktu libur Lebaran sepekan ia habiskan di Pontianak,
mengunjungi kakak dan sepupu. Pada Idul Fitri 1433 Hijriah ini, Akil
hanya berada di kota tersebut selama tiga hari. "Sabtu (25/8) pukul 8
pagi saya sudah berangkat ke Jakarta karena mesti kerja," katanya.
Sebagai salah satu hakim pada Mahkamah Konstitusi, ia harus disiplin
terhadap waktu kerja. Apalagi saat ini MK harus segera menyelesaikan
sidang menyangkut pemilihan umum. "Ada sidang yang harus segera putusan
pada Rabu (29/8) besok," katanya.
Sidang itu di antaranya mengenai Pengujian UU No. 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 208. Juga sidang mengenai Pengujian UU No. 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana Pasal 195, Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2).
Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu pada 18
Oktober 1960. Ia akan keenam dari sembilan bersaudara pasangan Mochtar
Anyoek dan Junnah Ismail. Ayahnya lahir di Dusun Nanga Nyawa, Desa
Bekuan, Simpang-Sejiram, Kapuas Hulu. Dia keturunan Dayak Suhaid.
Sedangkan ibunya berasal dari Kabupaten Sambas.
Yang diingat dengan sosok orang tuanya adalah mengajarkan melalui
perilaku. Misalnya ketika diajak pergi ke ladang atau ke hutan, mesti
bisa menyelesaikan pekerjaan yang diberikan, kenang Akil terhadap
Mochtar Anyoek yang disapa uwak oleh anaknya.
Putussibau berada di ujung timur Kalbar. Bila ditilik dari namanya,
terdiri dari dua suku kata. Putus dan Sibau. Putus berarti tidak
terhubung lagi. Sibau adalah nama sungai yang melewati kota Putussibau.
Di kota inilah, sungai Sibau bertemu dengan sungai Kapuas. Sibau juga
merupakan nama sejenis buah yang bentuknya seperti rambutan.
Akil lahir dan tumbuh remaja di kota tersebut. Jarak tempuh Putussibau dari Kota Pontianak, sekitar 814 kilometer.
Perjalanan menuju kampung halaman Akil, dapat ditempuh melalui dua
rute. Darat, yakni perjalanan melalui jalan darat yang penuh liku dan
berisiko. Karena sarana transportasi ke daerah itu amat parah.
Jalan penghubung yang tersedia, dalam kondisi rusak berat. Dengan
menggunakan angkutan bus kota, lama perjalanan mencapai 18 jam atau
bahkan lebih lama. Sementara perjalanan udara, menggunakan pesawat
perintis sekitar 1,5 jam yang terbang dari Pontianak tiga kali dalam
sepekan.
Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu di sebelah utara berbatasan dengan
Sarawak (Malaysia Timur), sebelah timur berbatasan dengan Provinsi
Kalimantan Timur, sebelah barat berbatasan Kabupaten Sintang sedangkan
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
Kabupaten tersebut dikenal sebagai daerah yang memiliki kawasan
"Heart of Borneo", Jantung Kalimantan, dengan kekayaan alam yang ada di
Taman Nasional Danau Sentarum dan Taman Nasional Betung Kerihun.
Banyak aktivis lingkungan menyebut Kapuas Hulu sebagai paru-paru dunia.
Hakim MK
Muhammad Akil Mochtar pernah mengenyam bangku pendidikan di SD
Negeri I Putussibau, SD Negeri II Putussibau, SMP Negeri Putussibau 4,
SMP Negeri 2 Singkawang 5, SMP Muhammadiyah Pontianak, SMA Muhammadiyah
Pontianak, S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, S2
Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung, S3 Doktor Ilmu Hukum
Universitas Padjajaran Bandung.
Sejak remaja ia sudah meninggalkan keluarga besar di Putussibau
untuk menimba ilmu di tempat lain, yakni di Kota Singkawang dan
Pontianak.
Akil dikenal beberapa sahabatnya sebagai orang yang ulet, pekerja keras dan teguh pada pendirian.
Dalam suatu wawancara, ia pernah menyebut dirinya sebagai "sekrup kecil".
Akil menyatakan secara umum cita-cita atau impiannya sudah terwujud,
dapat memberikan yang terbaik buat bangsa, negara dan masyarakat.
"Meskipun aku hanya sebuah `sekrup kecil dari sebuah mesin yang besar`,"
katanya.
Sekrup adalah benda berukuran kecil dari bahan besi dan jenis
lainnya yang berulir yang dimasukkan pada kayu atau besi. Berfungsi
sebagai perekat, penopang, pengikat dan penghubung antara satu kayu atau
benda logam dengan lainnya.
Jika satu sekrup pada mesin tidak berfungsi, maka mesin tidak dapat
bekerja dengan baik. Meski bentuknya yang kecil, sekrup mempunyai
manfaat yang besar, apalagi jika kondisi sekrup tersebut bagus, terawat
dan perpelihara.
Perumpamaan itulah yang agaknya dimaksudkan Akil. Meski kecil dan
hanya sebuah sekrup, namun bisa bernilai dan bermanfaat bagi sebuah
mesin besar, negara Indonesia.
Karena saat ini Akil merupakan satu dari sembilan hakim pada
Mahkamah Konstitusi. Selalu ada saja publikasi menyangkut putusan dari
lembaga ini, sebab di antara perkara tersebut ada juga ditangani Akil.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan. Meliputi menguji
Undang-undang terhadap UUD, membubarkan partai politik, menangani
sengketa hasil dan mengadili sengketa antarlembaga negara. Anggota MK
berjumlah sembilan orang.
Pemilihannya dilakukan melalui tiga lembaga. Tiga Hakim MK melalui
lembaga DPR, tiga melalui Presiden dan tiga melalui Mahkamah Agung. Jadi
hakim konstitusi bukan berasal dari DPR.
Akil menjadi hakim MK melalui seleksi DPR. Ia merupakan hakim
termuda di lembaga tersebut. Setelah selama sembilan tahun menjadi
anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI sejak 1999-2004 dan 2004 - 2009.
Sejak menjadi hakim MK, Akil sering terlibat dalam pengambilan
keputusan di lembaga tersebut. Sehingga nama ia pun sering muncul di
media massa baik nasional maupun lokal di Kalbar.
Akil menuntaskan program Doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran, Bandung pada 5 Juni 2009. Judul disertasinya "Penerapan
Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia". Ia lulus dengan predikat cumlaude, dengan pujian.
Akil menyatakan, ia menyelesaikan studi itu selama tiga tahun lebih.
"Kendalanya memang hampir tidak ada. Hanya soal waktu saja, maklum saya
studi sambil bekerja. Jadi waktu yang tersedia saja terbatas," katanya.
Menurut ayah dua anak itu, ilmu yang diperoleh tersebut tentunya
akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas diri pribadi dalam posisi
sebagai profesional di bidang hukum.
Kegunaan lainnya untuk menemukan atau merumuskan konsep pembalikan
beban pembuktian dalam perkara korupsi yang bersifat khusus, mengingat
selama ini pembalikan pembuktian yang diatur dalam Undang-undang No 31
tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, belum dapat digunakan sebagai
sarana hukum untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara (asset
recovery).
Karena itu, ia mengharapkan dalam hukum acara pembuktian yang
bersifat khusus pada masa depan, dapat mempercepat proses pemulihan
kerugian negara (asset recovery) dengan menjangkau aset terdakwa hasil
korupsi yang disembunyikan di negara lain.
Selain itu juga memudahkan pembuktian delik gratifikasi (suap), serta kasus korupsi berskala besar. Semoga.
(N005)
Profil - Lebaran 'Obat Rindu' Bagi Akil Mochtar
Minggu, 2 September 2012 22:02 WIB
Kalau di Jakarta silaturahminya formal, hanya pada hari pertama dan kedua, tapi kalau di Pontianak bisa sampai satu atau dua mingguan.