Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat
menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait
sengketa pemilihan kepala daerah setempat, yang dijadwalkan putusan itu
dibacakan dalam sidang MK pada Kamis, 18 Oktober.
"Namun, kalau kami melihat selama persidangan, persoalan-persoalan
yang dituduhkan seperti pelanggaran secara sistematis, tidak dapat
dibuktikan," kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalbar, Nazirin di Pontianak,
Rabu.
Menurut dia, permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat membuktikan pengaruh atau tidak ke pilihan pemilih.
Ia mengatakan MK sudah menyidangkan puluhan perkara terkait daftar
pemilih tetap yang dimohonkan banyak pihak dalam kasus-kasus lain, namun
ditolak karena sifatnya administrasi belaka.
Ia menegaskan KPU selaku penyelenggara sudah melaksanakan tahapan secara baik dan benar serta sesuai aturan.
"Dan dari keseluruhan permasalahan yang disengketakan, pemohon
tidak dapat menggambarkan adanya pelanggaran secara sistematis,
terstruktur, masif," katanya.
Sedangkan untuk tes kesehatan terhadap calon, ia menjelaskan, KPU telah melibatkan Ikatan Dokter Indonesia.
"Dokter-dokter itu sudah disumpah dan punya kriteria tertentu dalam
menentukan seseorang mampu atau tidak. Dan KPU tidak dapat intervensi,"
kata Nazirin.
Sementara itu, salah seorang pemohon, calon Wakil Gubernur Fathan A
Rasyid menegaskan, sejak awal ia yang berpasangan dengan Armyn Ali
Anyang siap untuk menang maupun kalah.
"Kami dari Tim Arafah (Armyn - Fathan), sejak awal siap menang siap
kalah. Tapi, kami jangan dikalah-kalahkan, untuk itu kami mengajukan
permohonan ke MK karena ada kecurangan secara sistematis, terstruktur
dan masif," kata dia.
(T011)
KPU Kalbar Siap Laksanakan Putusan MA
Rabu, 17 Oktober 2012 22:38 WIB