Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak mengimbau kepada peserta Pemilu, baik dari partai politik dan calon legislatif untuk tidak memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum agar tidak menggangu ketertiban umum.
"Pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum memang dilarang mengacu pada Perda No. 3/2004 tentang Ketertiban Umum," kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut intinya melarang pemasangan atribut dan alat peraga kampanye di fasilitas umum, seperti taman kota, tiang listrik, tiang lampu merah dan lainnya.
"Kami secara rutin terus mengawasi terkait pemasangan alat peraga kampanye, baik oleh parpol dan caleg di enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak, agar tidak membuat kumuh Kota Pontianak," ujarnya.
Hasil pengawasan dan pendataan itu, nantinya direkomendasikan pada Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penertiban.
"Hasil temuan Panwascam, temuan alat peraga yang menyalahi aturan, yakni paling banyak di Kecamatan Pontianak Barat dan Utara, karena faktor penduduknya padat dan mungkin juga banyak calegnya," kata Budahri.
Panwaslu Pontianak Imbau Tidak Pasang Peraga Kampanye di Fasum
Kamis, 16 Januari 2014 11:58 WIB