Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Sumastro mengatakan, masyarakat agar meminta karcis saat membayar retribusi parkir. Namun bila ada juru parkir yang tidak mau memberi karcis jangan segan melaporkan kepada Dishubkominfo Kota Singkawang.
“Catat lokasi dan nama juru parkir, serta jam kejadian, laporkan pada kami. Kami akan menindak tegas para juru parkir yang tidak mentaati peraturan ini. Program ini jelas ada dasar peraturannya, yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, dengan melaksanakan dan menegakkan peraturan ini, sama halnya kita melaksanakan amanah masyarakat,†kata Sumastro saat memimpin evaluasi pelaksanaan parkir menggunakan karcis dengan timnya, Senin (14/4).
Dalam kesempatan tersebut Mastro meminta agar timnya tetap solid dan bersatu pada dalam menegakkan peraturan terkait dengan penerapan parkir.
“Sebagai aparatur pemerintah, sudah menjadi tugas kita bersama untuk mensosialisasikan, memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus melaksanakan dan menegakkan peraturan dan perundangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Banyak tantangan dan hambatan yang kita hadapi, namun yakinlah dengan itikad baik, semua itu akan kita lalui dengan baik,†tegas Sumastro.
Menurut Sumastro, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi masyarakat. Melalui sosialisasi, surat edaran walikota, penyuluhan, publikasi, dll dia berharap akan tertanam pemahaman masyarakat, akan pentingnya peraturan tersebut ditegakkan.
“Tanpa dukungan semua pihak semua program dan kegiatan tidak akan bisa optimal, oleh karena itu diharapkan kepedulian masyarakat untuk meminta karcis pada juru parkir akan memberikan kontribusi positif dalam mengimplementasikan peraturan ini. Dengan sistem parkir menggunakan karcis, kita sudah berusaha berfikir global. Coba bayangkan dari Rp. 2.000/mobil dan Rp. 1.000,/ sepeda motor para jukir itu masih mempunyai hak 80 persen dan yang disetor ke pemerintah hanya 20% dari nominal biaya parkir. Perhitungan jumlah uang yang harus disetor ke pemerintah adalah berdasarkan jumlah karcis yang sudah diberikan pada masyarakat saat parkir dikalikan nominal dan dikalikan lagi 20%. Dan 20% tersebut akan masuk dalam Pendapatan Asli daerah (PAD) dan akan dipergunakan sebagai sumber anggaran dalam pembangunan,†jelas Sumastro.
(MC Skw)
Dishubkominfo Singkawang: Laporkan Juru Parkir Tidak Beri Karcis
Senin, 14 April 2014 23:50 WIB