Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang.
"Jadi tidak benar kalau pemda dibilang tidur soal sengketa tapal batas," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar Herkulana Mekarryani saat dihubungi di Pontianak, Sabtu.
Rapat terakhir penyelesaian sengketa tapal batas itu dengan melibatkan kedua daerah di Kantor Gubernur Kalbar pada Rabu (11/6).
Permasalahan tapal batas Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang di Kecamatan Singkawang Timur yang berbatasan dengan Kecamatan Monterado.
Kemudian, Kecamatan Singkawang Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Monterado. Lalu, Kecamatan Singkawang Selatan yang berbatasan dengan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Panjang batas yang dijadikan sengketa kedua daerah tersebut mencapai 58,1529 kilometer.
Ia melanjutkan, setelah penyelesaian tersebut, akan dilakukan sosialisasi ke masing-masing daerah.
Selain tapal batas Kota Singkawang - Kabupaten Bengkayang, yang sudah tuntas Kabupaten Bengkayang dengan Kabupaten Pontianak.
Lalu sengketa tapal batas Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang sudah tuntas sejak tahun 2013 namun belum disosialisasikan dengan baik.
Ia mengakui, dalam penyelesaian tapal batas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dengan menyesuaikan data-data peta bumi dan peta geospasial.
"Tim turun ke lapangan, melacak tapal batas, bersama-sama," katanya.
Ia menegaskan, perubahan tapal batas tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanah, baik adat maupun ulayat serta perdata.
Sengketa Batas Kabupaten Bengkayang - Kota Singkawang Tuntas
Sabtu, 14 Juni 2014 9:42 WIB