Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari, akhirnya menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka AKBP Idha Endri Prastiono kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana,
Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto membenarkan Titi Yusniwati istri AKBP Idha Endri Prastiono saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus suaminya.,
Namun, Winarto tidak merinci dalam hal apa Titi diperiksa. "Nanti akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujarnya.
Winarto menjelaskan Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu, kata Winarto
Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suaminya (Idha Endri Prastiono) masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.
Sementara itu, dihadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya protes.
Polda Kalbar Tangkap Istri AKBP Idha
Senin, 22 September 2014 13:37 WIB