Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana membentuk unit khusus, sekaligus komitmen dalam pengendalian gratifikasi di kalangan penyelenggara negara.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Kalbar Cornelis dengan disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnaen di Balai Petitih Kantor Gubernur di Pontianak, Selasa.
Isi dari pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi tersebut, di antaranya Pemprov Kalbar tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun baik kepada dan/atau dari perseorangan atau kelembagaan, lembaga pemerintah, perusahaan domestik atau perusahaan asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat yang diatur oleh perundang-undangan.
Pemprov Kalbar bertanggung jawab dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pemprov Kalbar akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungannya.
Pemprov Kalbar akan mempersiapkan anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi serta merahasiakan data pelapor gratifikasi kepada pihak manapun kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Zulkarnaen mengatakan, Kalbar merupakan provinsi ke sebelas yang sudah menyatakan komitmen dalam pengendalian gratifikasi.
"Diharapkan ini dapat memperkuat sistem pengendalian yang ada, dengan membangun sistem pengendalian gratifikasi, sekaligus bagian upaya pencegahan," kata dia.
Ia mengingatkan, gratifikasi dianggap suap yang diterima oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
Ancamannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda kumulatif Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
"Ancamannya bahkan lebih tinggi dibanding ancaman suap biasa. Selain itu, juga dianut pembuktian terbalik," ujar dia.
Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan, sosialisasi tentang gratifikasi akan memperjelas penyelenggara negara mana yang masuk kriteria dan tidak.
"Kebijakan-kebijakan yang dibuat mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, bukan hanya banyak atau tidak anggaran yang dikelola penyelenggara negara, tapi semua harus dikendalikan agar tidak terjadi pelanggaran," tutur Cornelis.
Pemprov Kalbar Siapkan Unit Khusus Pengendalian Gratifikasi
Selasa, 23 September 2014 13:24 WIB