Pontianak (Antara Kalbar) - Belasan aktivitas PMII Cabang Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menuding jaksa penuntut umum dan majelis hakim PN Pontianak "main mata" terkait vonis bebas terdakwa The Lu Sia alias A Sia dalam kasus pemalsuan merk Industri Gula Nasional (IGN).
"Vonis bebas terhadap terdakwa kasus gula ilegal, A Sia, cermin buruk dan lemahnya penegakan hukum di Kalbar, ini sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Koordinator Aksi Irham Mahardika saat berorasi di depan Mapolda Kalbar, Selasa.
Dalam aksinya, PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan agar jaksa dan hakim diperiksa karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Irham menjelaskan tertangkapnya bos PT DAS saat melakukan penyelundupan gula ilegal dari Malaysia oleh Polair Polda Kalbar pertengahan 2013, seharusnya menjadi langkah awal dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dari Malaysia dengan menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kami berharap penegakan hukum di Kalbar tidak pandang bulu, kenyataannya malah pelaku penyeludupan gula ilegal dan pemalsuan merk gula milik IGN divonis bebas oleh majelis hakim PN Pontianak," ungkapnya.
Dia menegaskan jika mengacu pada tuntutan JPU, terdakwa A Sia melanggar pasal 8 serta melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Serta UU No. 7/1996 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau dengan denda Rp10 miliar.
"Tetapi anehnya vonis majelis hakim PN Pontianak malah bebas, karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU," katanya.
Hal itu membuktikan lemahnya penegakan hukum, padahal akibat penyelundupan itu negara telah dirugikan ratusan miliar dan secara tidak langsung mematikan usaha dalam negeri, kata Irham.
"Kami minta Polda Kalbar agar memeriksa hakim dan jaksa yang telah memberikan vonis bebas disertai pemulihan nama baik, dan menuntut Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim PN Pontianak tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto mengatakan proses sidang di pengadilan adalah kekuasaan mutlak majelis hakim dan bersifat independen.
Arief menjelaskan apabila ada putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, maka masyarakat bisa melakukan upaya hukum lain, baik banding maupun kasasi.
"Masyarakat yang merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, juga bisa melaporkan ke Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi proses peradilan," kata Arief.
(A057/R007)
PMII: Jaksa-Hakim "Main Mata" Vonis A Sia
Selasa, 23 September 2014 14:44 WIB