Singkawang (Antara Kalbar) - Satreskrim Singkawang Barat menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), II alias Iw (30), di Jl Padat Karya Sei Wie, Rabu (1/10), sekira pukul 17.45 WIB. Â
"Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Terpaksa polisi menembak di bagian kaki," kata Kanit Reskrim Polsek Singkawang Barat, Aiptu Walidu di Singkawang, Kamis.
Iw masuk DPO polisi sejak 30 Juni lalu.
Terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan tersangka, berawal dari laporan warga Kampung Tengah, lantaran telah kehilangan laptop, hape jenis Blackberry, Ipad, jam tangan dan cincin.
Usut punya usut, cerita Walidu, pihaknya menemukan jika PINBlackberry korban ternyata masih aktif. "Lalu kita pun melakukan pertemanan, dengan meng-invite BB korban," jelas Walidu.Â
Dalam pembicaraan melalui BBM, ternyata barang bukti Blackberry itu diperolehnya dari tersangka Iw yang diperjualbelikan kepada Bn yang saat ini masih berstatus nara pidana di Lapas Klas II B Singkawang.
"Dari tangan Bn, Blackberry tersebut berpindah tangan kepada seorang anak yang juga merupakan seorang napi di Lapas Klas II B Singkawang," jelas dia.
Lalu, Blackberry itupun dipergunakan anak tersebut, meski tidak tahu asal usulnya. Melalui pertemanan di PIN Blackberry itu, pihaknya berhasil menemukan jika pengguna hand phone tersebut sedang berada di Pontianak. "Kita datangi kesana, sehingga Blackberry itu berhasil kita amankan," kata dia.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian kepada tersangka, ternyata sebelumnya Iw pernah melakukan hal yang serupa di rumah penduduk yang berada di BTNÂ di Sei Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
Kemudian, barang berharga yang berhasil dicurinya itu, sebagian diperjualbelikan kepada seseorang yang berada di Pontianak.
"Mengenai tempat dan siapa orangnya, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsek Singkawng Barat," kata dia.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di dua TKP. "Namun ini bakal kita kembangkan terus, karena disinyalir, jika masih ada TKP-TKP lainnya yang masih belum terungkap," tegas dia. Â
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Karena pencurian itu dilakukan tersangka pada malam hari, sehingga masuk dalam kategori pencurin dengan pemberatan (curat)," jelas dia.
Sementara tersangka Iw mengaku kalau barang hasil curian itu dijualnya kepada seseorang yang berada di Pontianak.
"Ipad saya jual Rp400 ribu, laptop Rp1 juta, cincin Rp100 ribu, jam tangan Rp100 ribu, sedangkan hand phone Blackberry baru dibayar orangnya Rp700 ribu," ujar pria yang mengaku pernah dihukum sebanyak dua kali atas kasus curanmor ini.
Polisi Singkawang Tangkap Pencuri Hape
Kamis, 2 Oktober 2014 14:01 WIB