Polres Singkawang Tangkap DPO Curanmor Polres Landak
Jumat, 24 Oktober 2014 6:55 WIB
Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang berhasil meringkus pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Landak beberapa bulan lalu.Â
"Penangkapan terhadap ke empat tersangka ini adalah berdasarkan laporan polisi dari Landak yang diserahkan ke kita, bahwa diduga pelaku dan barang bukti motor ada di Singkawang," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis.
Bermawis menjelaskan, ke empat tersangka ini berhasil diringkus di Singkawang, pada Rabu (22/10) di TKP yang berbeda. Mereka adalah Ala' (28) warga yang tinggal di simpang serompet Pasi, Kecamatan Singkawang Selatan, Sholeh (24) warga Pasi, Kecamatan Singkawang Selatan, Atus (22) warga Pasi, Kecamatan Singkawang Selatan dan Rinto (20) warga air merah, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.Â
Diketahui, kata Bermawis, jika Ala' dan Sholeh merupakan residivis curanmor. Sedangkan Atus dan Rinto berperan sebagai pembeli (penadah). Â
Bermawis menjelaskan, penangkapan itu berawal dari tersangka Rinto, pada Rabu (22/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka hendak memasuki pos satpam di tempatnya bekerja, yakni di Perusahaan Air Mineral yang berada di Pangmilang.
Selang beberapa menit, polisi berhasil meringkus Atus, sewaktu tersangka hendak pulang ke rumahnya dari kebun.
Kemudian, lanjut Bermawis, pada Rabu malamnya, polisi berhasil menangkap tersangka Ala', sekitar pukul 17.30 WIB, saat dirinya baru sampai di rumah dari pulang kerja. "Begitu dia memarkirkan motornya depan rumah, saat mau membuka pintu, dia langsung kita tangkap," kata Bermawis.
Sedangkan Sholeh, berhasil pihaknya ringkus sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di simpang Taman Boegenvile, Kecamatan Singkawang Selatan.Â
Dari pengakuan tersangka Sholeh, jelas Bermawis, ada 3 TKP yang menjadi sasarannya untuk melakukan aksi Curanmor. Tiga TKP itu, antara lain, Ngabang (dekat gereja), simpang Sebangkau, Kab. Sambas, dan Mempawah.
Namun, Bermawis mencurigai jika masih ada TKP-TKP lainnya yang menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Sholeh dan Ala'.
Dikarenakan LP dan TKP-nya ada di Ngabang, kata Bermawis, maka Polres Singkawang akan melimpahkan tersangka Ala' dan Sholeh ke Polres Landak.
"Untuk Sebangkau dan Mempawah, akan kita cek dulu, apakah ada LP-nya," jelas dia.
 Â
Tersangka Sholeh, mengakui jika motor yang berhasil di ambilnya dengan menggunakan kunci "T" itu, dijualnya kepada Atus.
Untuk motor Satria F, katanya, dijual seharga Rp 3,5 juta dan Jupiter di jual seharga Rp 1,5 juta.
Tersangka Atus mengaku, jika motor curian itu dibeli dan digunakannya untuk bekerja ke kebun. Sedangkan motor Satria F, di jualnya lagi kepada Rinto seharga Rp 4 juta. Dan digunakan Rinto untuk bekerja.