Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon peserta atau petani lahan plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Simpang Hilir sebelum menandatangani surat keputusan penetapan petani plasma.
"Penetapan nama tersebut akan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara sebagai pihak yang memiliki data akurat terkait jumlah, domisili serta data lain tentang kependudukan termasuk data penduduk di Desa Lubuk Batu yang merupakan masyarakat calon penerima plasma sebenarnya," kata Bupati Kayong Utara Hildi Hamid saat di hubungi di Sukada, Rabu.
Ia menjelaskan lahan plasma adalah hak masyarakat dimana perusahaan perkebunan sawit tersebut beroperasi. Namun jika ada aparat termasuk PNS yang memaksa untuk mendapatkan lahan plasma merupakan salah satu bentuk pemaksaan.
"Jika tetap diberikan oleh koperasi atau perusahaan menjadikan hal itu salah satu bentuk gratifikasi," ujar dia.
Hildi tidak menghendaki kedua hal tersebut terjadi di Desa Lubuk Batu, sehingga sebelum SK plasma ditandatangani, maka upaya verifikasi harus dilakukan dengan baik dan benar.
"Ini sekaligus mengklarifikasi, bahwa sampai saat ini belum ada penetapan lahan plasma di Lubuk Batu, karena SK belum saya tandatangani," ungkapnya.
Dalam penetapan nama calon penerima plasma memiliki prosedur mulai dari tingkat paling kecil yakni RT, RW, dusun, desa, koperasi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kayong Utara hingga ke tim TP3K yang ada di tingkat kabupaten. "Kami memiliki tim TP3K yang fungsinya untuk memverifikasi data itu," katanya.
Dengan dilakukannya verifikasi data tersebut, menurut dia bisa dimungkinkan nama-nama yang diduga fiktif dicoret, karena data yang digunakan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sehingga jumlah penerima yang ada di daftar calon penerima saat ini, bisa saja berkurang kalau ditemukan data fiktif," ujarnya.
Bupati Kayong Utara berharap, kedepannya dalam penetapan petani plasma harus memiliki panduan yang tetap dan bersifat tidak memberatkan, baik bagi pihak investor, masyarakat atau pemerintah, sehingga secara perlahan mulai dari Desa Lubuk Batu akan dilakukan dengan cara yang tepat dan terstruktur.
Kayong Utara Verifikasi Data Calon Petani Plasma
Rabu, 25 Maret 2015 11:31 WIB
Jika tetap diberikan oleh koperasi atau perusahaan menjadikan hal itu salah satu bentuk gratifikasi,"