Pontianak (Antara Kalbar) - Harga jual gas tabung tiga kilogram atau gas subsidi masih wajar disesuaikan dengan jarak tempuh yang berada lebih dari 60 kilometer, kata Senior Supervisor Eksternal Relations Marketing Operation Region VI, PT Pertamina Kalimantan, Andar Titi Lestari.
"Kurangnya pemahaman masyarakat tentang harga gas subsidi yang berada di luar radius 60 kilometer dari `supply point` mengakibatkan kesimpangsiuran informasi terkait harga di masyarakat," kata Andar Titi Lestari saat dihubungi di Balikpapan, Jumat.
Andar menjelaskan bahwa harga dari titik distribusi hingga radius 60 kilometer adalah harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi setempat, seperti di Kalbar ditentukan oleh Pemprov Kalbar.
"Lebih dari radius 60 kilometer ada tambahan ongkos transpot atau ongkos angkut yang besarannya pun juga di tetapkan oleh masing-masing pemkab," ungkapnya.
Menurut dia di dalam SK Gubernur mengatakan setiap bupati wajib membuat HET yang berada di luar radius 60 kilometer. Berdasarkan kesepakatan semua pemda dan pemkab di Kalbar, HET yang berada di luar 60 kilometer sebesar Rp30 /kilometer/tabung dengan catatan jalan normal.
Bila tidak normal maka biayanya sekitar Rp40 - 50/kilometer/tabung. Sebagai ilustrasi, menurut Andar, ketika satu daerah berjarak 80 kilometer dari "supply point", maka ada kelebihan sebesar 20 kilometer, maka penambahan HET-nya adalah 20 kilometer dikalikan dengan Rp30 atau menjadi Rp600 /tabung.
"Sehingga dari harga HET Rp16.500 /tabung ditambahkan Rp600, maka HET per tabungnya menjadi sebesar Rp17.100 /tabung," ujarnya.
Begitu juga yang berlaku di Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar. Andar mencontohkan, harga jual tabung di pangkalan sekitar Rp18.000 - Rp19.000 /tabung, karena jaraknya hingga sekitar 150 kilometer. Sehingga wajar harganya juga sudah berubah disesuaikan dengan jarak tempuhnya yang berada lebih dari 60 kilometer.
(U.A057/B/N005/N005) 27-03-2015 16:29:45
Pertamina : Harga Gas Subsidi Wajar Sesuai Jarak
Jumat, 27 Maret 2015 16:29 WIB