"Transmigrasi ini adalah strategi membuka pusat ekonomi di daerah yang terisolasi," kata Kasi Penataan Kawasan Transmigrasi, Disnakertransos Kapuas Hulu, Windarta di Putussibau, Jumat
Windarta menambahkan, tahun ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi transmigrasi di Kecamatan Selimbau, tepatnya di Desa Sekubah.
"Kenapa kami pilih Sekubah, karena disana ada lahan potensial Areal Pengunaan Lain sekitar 5000 hektare yang bisa dijadikan lokasi transmigrasi. Cuma ini tergantung masyarakat setempat mau atau tidak. Sebab sekarang tidak ada ganti rugi untuk pembebasan lahan," jelas Windarta.
Menurut Windarta, Kapuas Hulu memiliki wilayah yang luas, sementara penduduknya sedikit. Disamping itu masih banyak akses penghubung yang belum terbangun hingga ke pelosok daerah. Kondisi inilah yang membuat beberapa wilayah terisolir.
"Salah satu strategi yang dinilai dapat mengembangkan lokasi-lokasi yang terisolir terbut adalah pendirian lokasi transmigrasi," ujarnya.
Dengan program transmigrasi, kata Windarti maka penduduk yang didatangkan ke lokasi terisolir tersbut dapat memanfaatkan lahan tidur yang ada hingga menjadi produktif untuk menunjang ekonomi daerah.
Hanya saja, kata Windarta, untuk membuka lokasi transmigrasi itu kembali lagi kepada masyarakat. Sebab, penyelenggaraan transmigrasi saat ini harus ada pemberian lahan dari masyarakat.
"Jadi sekarang tergantung masyarkat di daerah, terutama untuk masalah lahan. Karena untuk mendapatkan lahan pembangunan transmigrasi itu sangat susah," katanya.
Windarti menambahkan, tahun 2012 dan 2013 sempat juga dilakukan sosialisasi serupa, pada Desa Benuis, Selimbau dan Grayong. Hingga kini Bidang Transmigrasi pun masih menunggu persetujuan tiga desa tersebut untuk ditindaklanjuti.
Dijelaskannya, pada lokasi transmigrasi masing-masing keluarga yang tinggal disana mendapatkan lahan seluas 2 hektare. Lahan tersebut akan dibagi menjadi tiga bagian, pertama pekarangan seluas 0,25 hektare, kedua zona usaha satu seluas 0,75 hektare, ketiga zona usaha dua yang berwujud hutan rimba seluas satu hektare.
"Lahan dua hektare ini adalah hak untuk transmigran yang harus diberikan. Sehubungan denga penempatan transmigran itu sendiri, 50 persen TPS (transmigran penduduk setempat) dan 50 persen sisanya TPA (transmigran penduduk asal) dari daerah pengirim," papar Windarti.