Jakarta (Antara Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan 580 ribu butir ekstasi yang berasal dari Malaysia
Siaran pers BNN, Kamis, menjelaskan kronologi penyitaan tersebut. Pada tanggal 8 dan 9 Mei 2015, petugas BNN mengamankan tujuh orang laki-laki warga Aceh Timur yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial Zu (31) yang berperan sebagai checker dan koordinator pengiriman narkoba, Su alias Ba (38) berperan kurir, AI (39) sopir bus, AJ (37) kenek bus, TNS (23) kurir, Am (32) sopir truk, dan ER (28) kenek truk.
Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, sesaat setelah melakukan transaksi sabu sebanyak 20 kg dan 580 ribu butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan terhadap sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara - Aceh - Malaysia, diketahui bahwa ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia.
Pada 5 Mei 2015, sebanyak 20 kg sabu dan 580 ribu butir ekstasi dari Malaysia masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Setibanya di Tanjung Balai, sabu dan ekstasi tersebut diterima oleh seseorang berinisial TNS (kurir) dan kemudian dibawa ke Medan untuk diserahkan kepada Zu (checker dan koordinator pengiriman).
Selanjutnya, narkotika tersebut dibawa oleh Zu ke sebuah gudang yang berada di Aceh. Di gudang tersebut, sabu dan ekstasi dipecah menjadi dua paket dan dibawa kembali ke Medan oleh Zu dan Su alias Ba (kurir).
Di Medan, pengaturan pengiriman paket dirancang kembali oleh Zu. Pada 8 Mei 2015, paket pertama yang berisi 20 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi rencananya akan dibawa dengan menggunakan sebuah bus umum antarkota antarprovinsi yang dikemudikan oleh AI (sopir bus) dan AJ (kernet bus).
Namun aksi ini digagalkan oleh petugas BNN, ketika Zu dan Su alias Ba tengah memindahkan paket tersebut ke dalam bus.
Pada saat itu petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu Zu, Su alias Ba, AI, dan AJ. Keempat tersangka tersebut diamankan di dua tempat, yaitu di seberang pool bus yang berada di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan, Sumatera Utara, dan di sebuah hotel yang berada di Jalan Amal Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah barang bukti berupa 20 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi.
Sedangkan satu paket lainnya yang berisi 480 ribu butir ekstasi yang dikemas menjadi 96 bungkus dan akan dibawa ke Jakarta oleh Am (sopir truk) dan ER (kernet truk) dengan menggunakan truk yang muatannya disamarkan dengan besi-besi trafo listrik. Aksi ini pun digagalkan BNN pada 9 Mei 2015, di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu Sumatera Utara. Petugas mengamankan Am dan ER dengan barang bukti berupa 480 ribu butir ekstasi.
Selain 6 (enam) orang tersebut, petugas juga berhasil mengamankan TNS yang menerima paket pertama kali saat tiba dari Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AI (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp30 juta.
Dengan demikian, dari pengungkapan kasus ini, petugas BNN mengamankan tujuh orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 20 kg sabu dan 580 ribu butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(A064/R. Chaidir)
BNN Sita 20 KG Sabu Asal Malaysia
Kamis, 14 Mei 2015 14:33 WIB