Sekadau (Antara Kalbar) - Setelah melewati proses rapat pleno yang cukup alot dan berlangsung cukup lama, akhirnya Komisi Pemilihan Smum (KPU) Sekadau mengeluarkan keputusan tentang pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada 2015.
Pleno itu sendiri baru berakhir sekira pukul 16.30 WIB.
Secara mengejutkan, dari empat pasangan calon yang mendaftar, hanya tiga pasang yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sekadau. Ketiga pasangan calon yang lolos yakni Simson-Paulus Subarno, Rupinus-Aloysius, dan Pensong-Kristian Amon. Sedangkan pasangan Yansen Akun Efendy-H. Saharudin dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"KPU telah menyimpulkan pasangan Yansen-Saharudin tidak lolos dalam syarat administrasi. Adapun yang mengganjal pasangan ini adalah soal laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu dokumen LHKPN milik Saharudin pada 5 Agustus, setelah diklarifikasi oleh KPU Provinsi dan KPK. Dokumen itu terbukti tidak pernah dikeluarkan oleh KPK," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Sekadau, Gusti Mahmud Buang di hadapan tim pemenangan empat pasangan calon yang hadir di kantor KPU.
Dengan begitu, ketiga pasangan calon yang lolos dipastikan akan bertempur habis-habisan pada 9 Desember nanti. Ketiga pasangan ini akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu pencabutan nomor urut yang dijadwalkan berlangsung 25-26 Agustus 2015. (Gansi/N005)
KPU Sekadau Nyatakan Yansen-Saharudin Tak Memenuhi Syarat
Senin, 24 Agustus 2015 21:52 WIB