Pemkab Landak Gelar Rakor Siaga Darurat Kabut Asap
Jumat, 11 September 2015 14:57 WIB
Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi siaga darurat bencana kabut asap bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat dan camat, Kapolsek dan Danramil di 13 kecamatan, Jumat.
Rakor langsung dipimpin Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi didampingi Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Landak Banda Kolaga.
"Kita cari solusi bersama bagaimana menanggulangi kabut asap yang melanda di daerah kita. Meskipun titik api di Landak hanya terdeteksi 4 titik. Tapi kita mendapat kabut asap kiriman dari luar daerah," tegas Wakil Bupati Herculanus Heriadi.
Menurutnya, dari Gubernur Kalbar Cornelis melalui pemerintah provinsi juga sudah membantu 10 ribu masker agar didistribusikan di sejumlah kecamatan. "Tolong diprioritaskan untuk siswa di sekolah-sekolah mulai dari PAUD sampai SMA, karena kabut asap sangat rentan untuk bahaya kesehatan," tegas Heriadi.
Kepala Pelaksana BPBD Landak Banda Kolaga mengatakan, melihat dari hasil laporan dari satelit NOAA 18 yang didapat dari BPBD Provinsi Kalbar dan Manggala Agni DAOPS Pontianak bahwa titik api atau hot spot di Kalbar dan khususnya di Kabupaten Landak kadang ada kadang tidak ada.
"Namun ketika rapat pada 9 September lalu, menurut Gubernur Kalbar di Landak ada 22 titik api dan bila kita lihat kenyataan pengecekan lapangan hanya ada 4 titik api di daerah Landak," ungkap Banda.
Banda menegaskan, untuk mengatasi kabut asap ini dari BPBD Landak telah dua kali mengeluarkan surat himbauan bupati Landak kepada para camat untuk menghimbau dan mengawasi masyarakat dan perusahaan dalam membuka lahan.
"Untuk berkebun maupun berladang, bagi perusahaan tidak diizinkan sama sekali untuk membuka lahan dengan cara membakar, sedangkan kepada petani hanya diizinkan seluas kurang dari 2 hektare dan kepada para camat untuk tetap berkoordinasi dengan muspika setempat," tegas Banda.
Ia menegaskan lagi, BPBD Landak telah menetapkan siaga darurat bencana kabut asap melalui keputusan Bupati Landak No.360/182/BPBD/2015 tentang penetapan status keadaan siaga darurat penangangan bencana kabut asap Kabupaten Landak berlangsung 30 hari mulai 19 Agustus sampai 17 September 2015.
"Melihat dari kenyataan di lapagan dimana kabt asap makin tebal maka perlu diadakan rakor untuk segera dicarikan solusi mengatasi bencana kabut asap yang ada di Landak demi melindungi masyarakat dari serangan penyakit ISPA," tandas Banda.