Sanggau (Antara Kalbar) - Bupati Sanggau Paolus Hadi S Ip M Si mengungkapkan curahan hati kepada DPD RI terkait penerapan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Terkadang penerapan UU ini, kami rasakan sangat mengganggu upaya pembangunan di Kabupaten Sanggau. Namun, kita diakui juga, dilain sisi UU tersebut memang sangat baik, terlebih, adanya kebijakan yang diatur oleh UU tersebut, yakni kewenangan kabupaten telah diambil alih oleh pusat, melalui pemerintah provinsi," ujarnya saat menerima kunjungan kerja anggota DPD-RI.
Hadi meminta kepada DPD RI agar kesulitan di daerah dapat disampaikan ke tingkat nasional. "Kami berharap, dengan kedatangan anggota DPD RI ini dapat menyalurkan keluhan Pemkab Sanggau," ujarnya.
Kendati demikian, kata Hadi, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pembanguan sesuai dengan peraturan yang ada. "Jika ada kendala tentu ini juga akan berpengaruh terhadap pembangunan," terangnya.
Menanggapi keluhan itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika mengaku, kedatangannya di Kabupaten Sanggu bertujuan untuk membahas pengelolaan daerah perbatasan Entikong. "Kita akan melakukan evaluasi tentang penerapan awal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut," tegasnya.
Pasek juga berharap dalam pertemuan tersebut dapat memberikan gambaran, terutama penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, pihaknya ingin melihat langsung kondisi nyata di daerah dengan begitu ketika digelar rapat bersama jajaran kementerian pihaknya dapat menyampaikan hal tersebut. "Hal ini bisa menjadi masukan dan menjadi bahan yang bagus sebagai materi rapat dalam pengambilan putusan. Sehingga berdampak pada pembangunan di daerah," ungkapnya.
Bupati Sanggau "Curhat" ke DPD RI
Rabu, 7 Oktober 2015 13:32 WIB