Sekadau (Antara Kalbar) - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sekadau akan menempatkan pengawas khusus di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah keseluruhan pengawas TPS sebanyak 649 orang. Mereka akan disebarkan di 649 TPS. Para pengawas ini sudah resmi bertugas sejak di SK-kan tanggal 18 November kemarin.
"Kami sudah mengeluarkan SK pengawas TPS. Masing-masing satu orang untuk satu TPS, dan Pengawas TPS bertugas selama 30 hari terhitung sejak menerima SK atau 23 hari sebelum hari pemilihan dan 7 hari setelah hari pemilihan. Mulai hari ini mereka sudah resmi bisa bekerja," ujar anggota Panwaslih Kabupaten Sekadau, Niko Bohot.
Menurut dia, pengawas TPS memegang tugas yang penting. Mereka berfungsi mengawasi proses pemilihan agar berlangsung langsung, umum, bebas dan rahasia, memeriksa perlengkapan pemilihan, mengumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS, menyampaikan surat suara ke PPK, dan serangkaian tugas lain yang tak jauh berbeda dengan PPK. Mereka juga bertanggungjawab di masing-masing TPS tempatnya bertugas.
"Termasuk memastikan kelengkapan surat suara, ada capnya atau tidak, pemilihan sudah sesuai prosedur atau belum," katanya lagi.
Karena posisinya cukup strategis, pengawas TPS harus mampu bekerja dengan integritas tinggi.
Niko mengingatkan pengawas TPS agar tidak memihak pada kandidat tertentu. Karena, hal ini bisa membahayakan kinerja mereka. "Termasuk jadi saksi pasangan calon pun tidak boleh, jangan memihak salah satu kandidat," kata dia.
Panwas Sekadau Sebarkan Pengawas Setiap TPS
Kamis, 19 November 2015 22:09 WIB