Putussibau (Antara Kalbar) - Penjabat Bupati (Pj) Kapuas Hulu Marius Marcellus Tj menyatakan siap mengklarifikasi kebijakan pengangkatan pejabat Eselon yang kemudian menimbulkan polemik.
Menurut dia, alasannya untuk memutasi pegawai tidak perlu dijelaskan secara detail. "Yang jelas rotasi PNS perlu dilakukan karena ada yang sudah lima tahun dan ada hal-hal lainnya tapi nanti dalam rapat kerja dengan DPRD akan saya jelaskan," kata Marcellus.
Ditambahkannya, dalam mengambil keputusan tentu berpedoman sesuai dengan pemahamannya terhadap peraturan termasuk regulasi dan kewenangannya. "Sampai saat ini saya masih menunggu konfirmasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kesalahan itu terjadi mungkin karena tidak ada konfirmasi ke saya. Seharusnya KASN yang ada di Pusat tidaklah mengeluarkan surat seperti itu tanpa konfirmasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga kini, Undang-Undang KASN belum memiliki PP apakah bisa diberlakukan. Kalaupun bisa maka dirinya siap untuk memberlakukan itu. Dikatakan Marcellus, masalah mutasi bukan hanya dilakukan di Kapuas Hulu tapi daerah lain. Menurutnya hal itu dibolehkan asal sudah memiliki izin tertulis dan Marcellus mengaku sudah mendapatkannya.
"Surat yang dinyatakan BAKN itukan tanggal 19 dan saya melantik tanggal 19 berdasarkan keputusan gubernur sebelum itu dan SK-nya mendahului itu. Apakah hanya sekedar surat dan penjelasan dapat membatalkan sebuah keputusan kita lihat dan uji secara hukum. Kita tidak bisa mengurus negara karena politik tapi sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Saat diminta menanggapi pernyataan dalam surat KASN yang menyebutkan mutasi mengakibatkan kerugian negara, Marcellus mengatakan sebelum mutasi sudah ada kerugian negara akibat adanya pembiaran. "Namun untuk lebih mendetailnya saya akan membicarakan ini dengan forum DPRD karena mereka juga yang meminta untuk memberikan klarifikasi. Kalau bicara kerugian negara saya sudah menyelamatkan dan saya tidak melakukan korupsi, saya juga tidak melanggar undang-undang. Kalau ada pegawai yang keberatan saya mutasi kenapa dia tanda tangan, harus konsekuen dong gugat di PTUN kita ini negara hukum. Jabatan bukan hak tapi kepercayaan pimpinan," papar Pj Bupati.
Ia juga mengaku kembali mendapat surat klarifikasi dari KASN terkait kesalahan beberapa point aturan yang dimuat menyikapi mutasi terhadap pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu belum lama ini.
"Ini respon dari KASN yang membuat surat dengan data yang tidak akurat. Saya tidak bisa pastikan surat ini dari KASN, karena yang saya terima copiannya cuma yang satu cap basah," kata Marcellus.
Dikatakan Marcellus, surat tersebut diterimanya pada 20 November 2015. Namun ada kejanggalan karena sebelum sampai pada dirinya, surat tersebut sudah menyebar luas. Bilamana surat itu resmi dan ada oknum yang membocorkannya, maka Marcellus minta diproses secara hukum.
"Saya telah meminta kepada aparat kepolisian untuk melakukan penelitian entah itu penyelidikan terkait adanya pelaku yang membocorkan rahasia negara. Mestinya surat itu terbungkus rapi samapai kepada saya. Biasanya ditulis di amplop surat rahasia. Proses datangnya surat itu saya juga tidak tau," terang Pj Bupati
Menindaklanjuti surat tersebut, Marcellus telah menyampaikan pernyataan resmi kepada Gubernur Kalbar selaku perwakilan pemerintah pusat di didaerah. "Dalam SK mutasi, jelas ada persetujuan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah.
Marcellus menegaskan siap jika dipanggil KASN, namun tentu sesuai prosedur hirarki pemerintahan, melalui klarifikasi di pemerintah provinsi. "Kalau mau panggil saya terlebih dahulu harus klarifikasi dengan pimpinan yang lebih atas (gubernur). Saya belum dapat informasi itu," tandasnya.
Pj Bupati Kapuas Hulu Siap Klarifikasi
Selasa, 24 November 2015 16:31 WIB