Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menahan Staf Ahli Pemda Kabupaten Kayong Utara berinisial Rud, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan pupuk NPK untuk program peningkatan produksi pertanian atau perkebunan tahun anggaran APBD 2012.
Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo saat dihubungi di Ketapang, Selasa, mengatakan, tersangka atas nama Rud ditahan setelah pihaknya melakukan berbagai pemeriksaan dan menilai lengkap dua alat bukti yang mengarah atas keterlibatan tersangka terhadap kasus korupsi pengadaan pupuk di Kayong Utara tahun 2012.
Ia menjelaskan, saat itu, tersangka Rud tercatat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp671,9 juta.
"Sebenarnya jadwal pemanggilan terhadap tersangka Rabu (18/11), namun yang bersangkutan mengaku sakit, jadi Senin (23/11) tersangka baru bisa memenuhi panggilan yang didampingi penasihat hukumnya datang ke kejaksaan ingin memberitahukan hasil rekam medik kesehatannya," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya telah membawa tersangka ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk diperiksa kesehatan, karena hasil pemeriksaan memungkinkan tersangka untuk rawat jalan, setelah itu langsung lakukan pemeriksaan dan setelah dianggap memenuhi cukup dua alat bukti, barulah tersangka ditahan dan dilimpahkan ke Lapas Kelas II B.
Ia melanjutkan, dalam kasus itu, ada dua tersangka lain, yakni TH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan KKU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan pupuk tersebut, serta KA selaku Direktur CV Dua Putra Perkasa sebagai pelaksana pengadaan pupuk, yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah.
"Jadi pengadaan pupuk ini merupakan alokasi dana APBD 2012 sebesar Rp700 juta, namun dalam perjalanan diketahui pengadaan pupuk tidak sesuai komposisi pupuk yang seharusnya diadakan dengan pupuk yang didatangkan," ujarnya.
Setelah di uji laboratorium oleh Sucofindo, ternyata komposisi pupuknya tidak sesuai, sehingga ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp671,9 juta setelah dilakukan audit oleh BPKP.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengurus semua prosedur sebelum nantinya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Sesuai ketentuan KUHP dari tahap dua ke pelimpahan tidak boleh lebih dari 20 hari, jadi kami secepatnya akan melengkapi berkasnya," katanya.
(A057/H015)
Kejari Ketapang Tahan Pejabat Pemkab Kayong Utara
Selasa, 24 November 2015 20:38 WIB