Pontianak (Antara Kalbar) - Sepanjang Januari 2016, Pemerintah Malaysia telah memulangkan sebanyak 124 TKI bermasalah melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, kata Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii.
"TKI bermasalah yang dipulangkan pihak Malaysia tersebut, karena adanya pelanggaran keimigrasian atau pun pelanggaran ketenagakerjaan," kata As Syafii saat dihubungi di Pontianak, Rabu.
Hal ini katanya, perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam melakukan upaya-upaya mengurangi angka permasalahan TKI bermasalah tersebut.
Menurut dia, sebanyak 124 TKI yang dipulangkan tersebut, di antaranya sebanyak 110 TKI dideportasi oleh pemerintah Malaysia, dan sisanya sebanyak 14 TKI dipulangkan melalui KJRI Kuching, yang terdiri dari 106 orang laki-laki, dan 18 perempuan.
"Kalau berdasarkan daerah asal TKI tersebut, yakni sebanyak 55 orang dari Kalimantan Barat, dan dari luar Kalbar sebanyak 69 orang," ujarnya.
Menurut dia, rata-rata TKI yang dideportasi karena tidak memiliki paspor, cap paspor mati, tidak memiliki visa maupun izin kerjanya sudah habis.
"Mereka yang dikembalikan tersebut, juga sudah menjalani hukuman penjara satu hingga enam bulan di Malaysia," katanya.
Menurut Syafii, pihak akan melakukan kegiatan pemberdayaan berupa kegiatan pelatihan kewirausahaan, dalam upaya melakukan penanganan terhadap TKI bermasalah tersebut. Sehingga, setelah mereka ikut kegiatan pelatihan ini bisa menjadi wirausahawan dan tidak lagi berangkat menjadi TKI nonprosedural tersebut.
"Kami berharap instansi terkait juga melakukan hal yang sama dalam melakukan pelatihan maupun peningkatan SDM para TKI ataupun mantan TKI agar tidak lagi menjadi pekerja yang bermasalah di luar negeri," katanya.
(A057/N005)
Malaysia Pulangkan 124 TKI Bermasalah
Rabu, 3 Februari 2016 20:17 WIB