Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 34 dari 40 penyu yang akan diselundupkan pada Rabu (6/4) kini siap dilepas kembali setelah mendapat perawatan di Turtle Conservation and Education Centre (TCEC) Serangan Bali dibawah supervisi tim Kedokteran Hewan Universitas Udayana dan WWF Indonesia.
Sebelumnya, pada Rabu Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 40 penyu hijau di perairan Kubu-Karangasem.
Dalam data rekam Ditpolair Polda Bali, penyu diselundupkan untuk tujuan perdagangan dan konsumsi. Saat proses penyergapan dijumpai kapal mengangkut penyu dalam kondisi mengenaskan. Seluruh penyu terikat pada kedua flipper (sirip) depannya dan tergeletak tanpa air di palka dan dek atas kapal KM Putra Tunggal.
Diperkirakan penyu berada di kapal dalam kondisi terikat lebih dari dua minggu. Keseluruhan proses evakuasi penyu memakan waktu 8 jam sebelum keseluruhan penyu dititipkan di TCEC Serangan.
Pada Jumat (8/4), tim medis TCEC melaporkan hasil pemeriksaan dan penanganan intens terhadap penyu selama 3 hari. Proses awal dilakukan pengukuran terhadap penyu, dimana rata-rata ukuran penyu berkisar antara 60-70 cm (minimum 52 cm dan maximum 96 cm).
Ditemukan 1 penyu mati ketika tiba di TCEC dan 2 ekor lagi mati beberapa jam kemudian. Secara umum, penanganan penyu dilakukan berupa pengobatan luka terbuka, pemberian antibiotik serta vitamin untuk mengembalikan kondisi kesehatannya.
Sedangkan, 2 ekor penyu mengalami patah tulang terbuka (Fraktur) dan terdapat pembusukan disertai infestasi parasit (Miasis) pada bagian flipper depan dan diperlukan proses amputasi.
Untuk itu telah dilakukan proses amputasi terhadap 2 ekor penyu pada 8 April agar infeksi tak makin berat. Satu ekor lainnya mengalami Parapimosis (alat kelamin penyu terjulur keluar akibat dehidrasi berat), hingga diperlukan perawatan agar penyu tak jadi sasaran predator. Karenanya, 3 ekor penyu masih memerlukan perawatan lanjut dan 34 penyu lainnya dinyatakan sehat untuk dikembalikan ke habitatnya.
"Setelah diberikan terapi selama 3 hari, 34 ekor penyu kini telah aktif berenang, dehidrasi telah pulih dan penyu sudah aktif makan. Kini, penyu-penyu tersebut kami nyatakan siap dilepasliarkan kembali ke laut," kata Drh Maulid Dio Suhendro S.KH, salah satu dokter hewan yang bertugas penuh di TCEC. Dio menambahkan, mengingat banyaknya penyu yang harus ditangani secara cepat, TCEC juga melibatkan calon-calon dokter muda yang bernaung dalam komunitas Turtle Guard dari Universitas Udayana.
"Kami berlomba dengan waktu untuk menyelamatkan nyawa penyu penyu ini," ujar Dio.
Para tim medis TCEC dan Ditpolair Bali menemukan kenyataan bahwa penyu-penyu yang ditemukan tragis dalam kasus penyelundupan merupakan bagian dari mata rantai perdagangan gelap yang belum bisa terhapuskan di Indonesia.
Dua Undang undang yang digunakan untuk melindungi spesies ini dari kepunahan yakni Undang undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta Undang Undang Nomer 31 tentang perikanan tidak serta merta mengikat para konsumen dan pedagang untuk berhenti melakukan praktik perdagangan penyu.
"Boleh dikata, pekerjaan rumah kita masih panjang. Di perairan bebas dan minus pengawasan, penyu penyu menghadapi ancaman tinggi dari banyak pihak. Kematian mereka bisa saja terjadi karena praktik penangkapan sengaja ataupun penangkapan tak sengaja. Apa yang kami lakukan hari ini hanyalah satu dari sekian persen upaya menyelamatkan penyu dan fungsi ekologis laut," papar Drh Maulid Dio.
"Dibutuhkan komitmen lebih tinggi lagi untuk membebaskan penyu dari nasib tragis," tambahnya.
I Made Kanta, kepala TCEC Serangan mengatakan, tak hanya kasus penegakan hukum, pihaknya juga sering menerima penyu terluka dari nelayan akibat terjaring atau terpancing tanpa sengaja sehingga membutuhkan rehabilitasi.
"Penyu lalu dirawat oleh para dokter hewan sebelum dilepaskan kembali, namun ada juga yang tidak bisa dilepaskan karena sirip depannya telah diamputasi," ujarnya.
34 Penyu Hasil Penyelundupan Siap Dilepasliarkan
Sabtu, 9 April 2016 23:26 WIB