Ngabang (Antara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Landak tahun 2017 sebanyak 21.896 buah. Angka tersebut 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan sebelumnya sebanyak 257.593 pemilih.
"Sebaran dukungan, lebih dari 50 persen dari 13 kecamatan di Landak atau paling sedikit di tujuh kecamatan," ujar Ketua KPU Kabupaten Landak Lomon.
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan 6-10 Agustus 2016. Selanjutnya KPU Landak akan melakukan penelitian dan meneruskannya kepada PPK untuk dilakukan verifikasi, manakala memenuhi syarat.
"Terkait hasil pleno tersebut, dalam beberapa hari kedepan KPU Landak akan mensosialisasikannya kepada seluruh pemangku kepentingan," tegas Lomon yang mantan aktivis di Institut Dayakologi Kalbar ini.
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Landak Minimal 21.896
Selasa, 24 Mei 2016 12:38 WIB