Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Khusus (Timsus) Koramil 1202-12/Samalantan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, staf kecamatan dan Kepala Desa bentukan Kodim 1202/Skw menangkap pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
"Penangkapan pelaku pembakaran lahan oleh Timsus langsung diserahkan ke Polsek guna dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku jika pembakaran yang dilakukan adalah bertujuan untuk membuka lahan dengan cara dibakar untuk bercocok tanam," kata Danramil 1202-12/Samalantan, Kapten Inf Sianipar di Singkawang, Kamis.
Dari alasan itu, pelaku kemudian diberikan penjelasan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan potensi kebakaran lahan.
"Terlebih musim kemarau saat ini, sangat berpotensi menimbulkan kebakaran lahan," tuturnya.
Kemudian, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.
Sianipar mengatakan, Timsus telah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan pembakaran lahan dan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar dan dapat membahayakan kesehatan maupun penerbangan akibat kabut asap yang di timbulkan.
"Timsus selalu memberikan penyuluhan serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan untuk kepentingan pertanian dengan kesadaran sendiri," katanya.
Namun, apabila masih ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, maka pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas Sianipar, Pasal 50 ayat (3) huruf (d) setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (d) diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Secara terpisah, Dandim 1202/Singkawang, Letkol Czi Darody Agus mengatakan, belajar dari pengalaman kalau hutan atau lahan sudah terbakar dan asap sudah besar seperti tahun kemarin akan sulit.
Maka dari itu, sesuai perintah Panglima TNI, pihaknya membentuk Timsus fungsinya untuk mengejar titik api yang muncul. "Jadi kita monitor satu hari dua kali, yakni pagi dan sore," kata Agus.
Apabila ditemukan titik api, pihaknya langsung mengerahkan Timsus untuk memadamkan dan mencari pelakunya.
"Pelakunya harus ditindak, minimal diproses, supaya dia tahu. Dan memberikan pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.
Dandim mengingatkan, mulai Senin kemarin Timsus sudah beralih tugasnya. Tidak lagi bersosialisasi untuk tidak membakar hutan atau lahan, tapi Timsus sudah beralih tugas ke arah penindakan.
"Cari, tangkap, dan proses pelakunya sesuai hukum," tegasnya.
Menurut dia, Presiden RI sudah menyatakan tidak boleh bakar membakar lahan. Tapi, kalau masih saja ada yang membakar, berarti sudah melanggar undang-undang. Dan dia (pelaku) harus bertanggungjawab.
(U.KR-RDO/F003)
Timsus Koramil 1202-12/samalantan Tangkap Pembakar Lahan
Kamis, 14 Juli 2016 23:02 WIB