Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Singkawang (KP3) menemukan bahan aktif yang dilarang beredar, seperti Klorpirifos dengan merk dagang Dursban dari sebuah toko yang menjual pupuk dan pestisida di kota itu.
"Satu bahan aktif yang dilarang ini kita temukan dari sebuah toko yang menjual pupuk dan pestisida," kata Anggota KP3 Singkawang, Nanang usai melakukan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, Kamis.
Menurut Nanang, bahan aktif ini tidak boleh beredar di lingkungan rumah tangga karena zat kimianya berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Tapi kalau untuk lahan pertanian boleh," tuturnya.
Dilakukannya pengawasan di beberapa toko yang menjual pupuk dan pestisida di Singkawang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1/Permentan/OT.140/1/2007 tentang daftar bahan aktif pestisida yang dilarang dan pestisida terbatas.
Ada 36 pestisida yang dilarang dan tidak boleh beredar. Di antaranya 2,4,5-Triklorofenol dengan Cas Nomor 93-76-5 dan 95-95-4, Natrium 4-Brom-2,5-Diklorofenol dengan Cas Nomor 4824-78-6, Aldikarb dengan Cas Nomor 116-06-3 srta 1,2-Dibromo-3-Kloropropan (DBCP) dengan Cas Nomor 96-12-8.
Chhexatin dengan Cas Nomor 13121-70-5, Dieldrin dengan Cas Nomor 60-57-1 dan masih banyak yang lainnya.
"Ada 36 jenis bahan aktif yang dilarang untuk semua bidang penggunaan pestisida," katanya.
Namun, Klorpirifos yang ditemukan pihaknya ini biasanya digunakan untuk ulat atau serangga. Mengetahui hal itu, pihaknya menekankan agar peredarannya tidak boleh digunakan untuk rumah tangga.
"Karena zat kimianya sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Nanang.
Sementara Helmi Aswandi, anggota KP3 yang turut turun ke lapangan menambahkan, pengawasan yang dilakukan baru sebatas pembinaan.
"Kita sosialisasikan kepada pengecer pestisida, bahwa pestisida yang mengandung bahan-bahan berbahaya diminta untuk tidak dijual," tambahnya.
Tim KP3 Singkawang Temukan Pestisida Berbahaya
Kamis, 21 Juli 2016 20:30 WIB