Bandung (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang
pengedar materai yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten
Garut, Jawa Barat.
"Tersangka penjual materai yang diduga
palsu itu kita amankan hari Selasa (26/7) ketika hendak mengedarkannya
di wilayah Leles," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, AKP Ridwan
Tampubolon kepada wartawan, Rabu.
Ia menuturkan tersangka
berinisial AS (37) warga Paseh, Kabupaten Bandung, diamankan oleh Tim
Satreskrim Polres Garut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tersangka, lanjut dia, hendak menjual materai yang diduga palsu itu
kepada Koperasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan harga lebih
murah, berikut warna pudar, dan tidak menempel saat terkena air.
"Merasa ada keanehan pada materai yang dijual, pihak koperasi pun
langsung menghubungi kepolisian Sektor Leles, lalu polisi melakukan
penangkapan," katanya.
Ridwan menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah beberapa kali menjual materai tersebut di wilayah Garut.
Tersangka mendapatkan materai tersebut dari salah seorang asal
Bandung yang dibelinya dengan harga Rp110 ribu per 50 materai atau
Rp2.200 kemudian dijual dengan harga Rp5 ribu per lembar.
"Harga ini tentu sangat dibawah standar penjualan materai umumnya, dan
berdasarkan pengakuan tersangka dia menjual materai yang diduga palsu di
Garut lebih dari satu kali," katanya.
Polisi akan terus
mengembangkan kasus dugaan pemalsuan materai tersebut, berikut memburu
pelaku yang memasok materai palsu ke daerah Garut.
Selain
itu, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli
materai, jika terdapat keraguan atau diduga palsu sebaiknya melaporkan
kepada polisi.
"Polres Garut mengimbau kepada seluruh warga
agar tidak membeli materai dengan harga dibawah standar karena
kemungkinan itu palsu," katanya.
Pengedar Materai Palsu Ditangkap
Rabu, 27 Juli 2016 19:11 WIB