Entikong (Antara Kalbar) - Pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan harusnya diimbangi dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, kata anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sanggau Bambang Hendrikus.
"Khususnya di Entikong, masyarakat juga butuh regulasi yang jelas terhadap perdagangan lintas batas," kata Bambang saat menjadi narasumber dialog "Indonesia Menyapa Dari Perbatasan" di RRI Entikong, kerja sama Perum LKBN Antara dan RRI di Entikong, Sanggau, Jumat.
Menurut dia, dasar hukum perdagangan lintas batas di Entikong hanya Border Trade Agreement Indonesia - Malaysia yang sudah berlaku sejak tahun 1970. Masyarakat di lini satu yakni warga Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat berbelanja kebutuhan pokok di Sarawak senilai 600 RM per bulan.
Namun tidak dapat dipungkiri kalau Kartu Izin Lintas Batas yang digunakan masyarakat perbatasan untuk berbelanja itu kerap disalahgunakan pihak tertentu.
Michael Jon, warga setempat mengatakan saat ini infrastruktur di perbatasan sudah semakin baik. "Jalan semakin besar, perbatasan semakin bagus," ujar dia.
Namun, lanjut dia, ekonomi masyarakat juga harus mendapat perhatian. Ia mencontohkan, dua kilogram karet baru bisa untuk membeli gula pasir satu kilogram. "Belum lagi untuk kebutuhan yang lain. Jadi, infrastruktur dibangun, ekonomi juga dibangun," katanya menegaskan.
Camat Entikong Suparman tidak memungkiri masih banyak masyarakat yang kurang memahami aturan hukum di perbatasan.
Selain itu, lanjut dia, sinergi antar instansi perlu diperkuat mengingat ada kewenangan instansi vertikal di perbatasan.
Desak Kepastian Hukum Perdagangan Perbatasan Entikong
Jumat, 26 Agustus 2016 11:03 WIB
.......masyarakat juga butuh regulasi yang jelas terhadap perdagangan lintas batas,"