Jakarta (Antara Kalbar) - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Irawati Harsono mengatakan
Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan
Seksual karena kondisi kekerasan seksual sudah membahayakan, terutama
bagi perempuan dan anak-anak.
"Korban kekerasan seksual
kebanyakan perempuan dan anak-anak. Perempuan seolah-olah wajar
mengalami kekerasan seksual sehingga terjadi viktimisasi berulang di
banyak wilayah," kata Irawati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
Irawati mengatakan saat ini kekerasan seksual sebagai kejahatan
terhadap kesusilaan hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Padahal, beberapa jenis kekerasan seksual belum dikenali oleh
hukum Indonesia.
"KUHP hanya mengenal perkosaan dan pencabulan. Itu pun perkosaan hanya dimaknai adanya kontak alat kelamin saja," ujarnya.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, setiap hari
sedikitnya lebih dari 35 perempuan, termasuk anak perempuan, mengalami
kekerasn seksual di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual
meningkat setiap tahun. Pada 2010, tercatat 2.645 kasus, 2011 tercatat
4.335 kasus, 2012 tercatat 3.937 kasus, 2013 tercatat 5.629 kasus, 2014
tercatat 4.458 kasus, 2015 tercatat 6.499 kasus dan 2016 tercatat 5.786
kasus.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016 yang
diluncurkan 7 Maret 2017 menyatakan kasus kekerasan seksual terjadi di
ranah komunitas menempati urutan pertama sebanyak 74 persen, diikuti
kekerasan fisik 16 persen dan kekerasan lain di bawah 10 persen.
"Jenis kekerasan seksual yang paling banyak adalah perkosaan mencapai 1.036 kasus dan pencabulan 838 kasus," tuturnya.
Irawati mengatakan data pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan itu
berasal dari laporan mitra-mitra yang ada di daerah. Menurut dia, kasus
yang terjadi akan selalu lebih besar, sehingga kekerasan seksual
merupakan fenomena dari puncak gunung es.
Irawati menjadi
salah satu narasumber dalam Diskusi Panel "Urgensitas Pembentukan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual" yang diadakan Indonesian
Feminist Lawyers Club (IFLC).
Selain Irawati, narasumber
lain adalah Happy Farida Djarot, istri Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot
Saiful Hidayat; Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Hendrik Jehaman, Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan anggota Komisi IX
Nihayatul Wafiroh.
Kondisi Kekerasan Seksual Sudah Membahayakan
Kamis, 16 Maret 2017 12:42 WIB