Surabaya (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
Surabaya mengungkap peredaran parfum merek "Axe" palsu yang diracik dari
industri rumahan di kawasan Kedinding, di ibu kota Provinsi Jawa Timur
itu.
"Berawal dari razia Tim Antibandit di Jembatan Merr Surabaya
beberapa waktu lalu, kami mengamankan seorang berinisial M yang membawa
satu kresek berisi 77 kaleng parfum bermerek Axe," ujar Kepala Satuan
Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di
Surabaya, Selasa (21/3).
Dia mengatakan, M lantas diamankan karena tidak dapat menunjukkan nota pembelian 77 kaleng parfum bermerek "Axe" tersebut.
"Ngakunya habis kulakan, tapi dia tidak bisa menunjukkan nota pembelian barang dagangannya itu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Markas
Polrestabes Surabaya, M akhirnya mengaku bahwa puluhan kaleng parfum
bermerek "Axe" dagangannya itu adalah palsu, yang diracik sendiri di
sebuah industri rumahan di kawasan Kedinding, Surabaya.
"Peraciknya berinisial Rz, saat kami datangi rumahnya di kawasan
Kedinding, kita temukan sebanyak 107 kaleng bermerek Axe palsu yang
sudah siap jual," ujarnya.
Rz mengaku, hanya butuh bahan-bahan minyak wangi, alkohol, dicampur
gas, yang kemudian disuntikkan ke dalam kaleng bekas yang diberi label
"Axe" palsu itu.
"Kaleng-kalengnya dia beli dari pengepul barang-barang bekas seharga Rp2000 per biji," ucap Shinto.
Rz kemudian memasarkan parfum "Axe" palsu hasil racikannya itu dengan membuka harga dasar Rp10 ribu per biji.
M bertindak sebagai salesnya yang menjual parfum palsu itu "door to
door" atau ditawarkan secara perorangan seharga Rp29 ribu.
"Harga parfum Axe yang asli Rp38 ribu, saya menjualnya Rp29 ribu,"
ujar M, yang mengaku biasa menjualnya di Taman Bungkul Surabaya sejak
dua bulan terakhir.
Rz juga mengaku baru meracik parfum "Axe" palsu itu selama dua
bulan. Keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp6,4 juta per bulan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 196 dan 197 Undang undang
(UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 8 tahun penjara," ucap Shinto.
Polisi Surabaya ungkap peredaran parfum "Axe" palsu
Rabu, 22 Maret 2017 7:03 WIB