Ketapang (Antara Kalbar) - Satu orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Ketapang yang bekerja di Sarawak dideportasi kembali ke tanah air, melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau pada awal April 2017 lalu.
TKW tersebut bernama Rita Dora (43) yang dipulangkan oleh Imigrasi Sarawak Malaysia karena menggunakan paspor wisata untuk bekerja di salah satu warung pisang goreng di Serikei, Sarawak.
Kepala Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang Rustami mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Sosial Provinsi Kalbar ada satu orang TKW asal Ketapang yang bekerja di Sarawak dipuulangkan melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau pada awal April 2017 lalu.
Rustami mengatakan, sebelumnya Rita sudah dua tahun lebih bekerja di Serikei dari awal 2104 hingga April 2017.
Sebelumnya Rika juga pernah ditahan pihak kepolisian Malaysia dan sempat dimasukan ke dalam sel tahanan hingga akhirnya di deportasi.
Sementara itu Rita Dora saat di wawancarai mengakui kesalahannya karena mengunakan paspor wisata untuk bekerja.
Namun dirinya juga sangat kecewa dengan pihak Imigrasi Sarawak karena dirinya dianggap mengalami kelainan jiwa. Pihak Imigrasi Sarawak juga sempat membawanya ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa kejiwaannya dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Lebih lanjut Dora mengatakan, ia sangat bersukur bisa pulang ke kampung halamannya bertemu dengan orangtua, keluarga dan anaknya di Kabupaten Ketapang dengan selamat.
Meskipun dirinya sempat mengalami trauma saat di negeri Jiran tersebut diperlakukan seperti orang sakit jiwa, sambil meneteskan air mata ia memelas dan tidak ingin lagi kembali.
Warga Ketapang Menyesal Setelah Dideportasi
Jumat, 14 April 2017 22:54 WIB