"Kita optimistis bisa melampaui target," kata Muslimin, di Singkawang, Senin.
Pasalnya, hingga minggu kedua April tahun ini, realisasi PAD dari pajak hiburan, rumah makan reklame sudah mencapai 50 persen.
Menurutnya, ini merupakan kerja keras dari tim penertiban pajak yang sudah dibentuk serta upaya pemasangan "Tapping Box" yang dilakukan pihaknya.
"Bahkan bulan ini, kita sedang melakukan proses pengadaan Tapping Box sebanyak 30 buah, sehingga dengan alat ini akan memudahkan kita untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Disamping itu, pihaknya juga akan kembali menggencarkan tim pemungutan pajak daerah. "Selama ini tim penertiban pajak sudah berjalan dengan baik dan akan terus dilakukan," jelasnya.
Terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor walet, pihaknya masih menunggu proses payung hukum yang ada, karena peraturan Wali Kota hingga peraturan daerahnya masih perlu direvisi ulang.
"Perlu adanya penyesuaian," katanya.
Pihaknya sudah memohon, pada semester II tahun ini diharapkan sudah bisa dibahas. Karena jika payung hukumnya belum siap, dikhawatirkan Singkawang akan kehilangan potensi pajak dari walet.
"Tentu pihaknya juga akan terus mendorong soal payung hukum pungutan pajak walet, karena bagaimanapun ini untuk untuk kepentingan pembangunan masyarakat Singkawang," katanya.
(KR-RDO/N005)