Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan mengisi peringatan hari buruh atau "May Day" dengan melakukan sosialisasi terkait ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Kamis, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi dan memberikan sosialisasi baik terhadap para buruh dan pihak perusahaan dalam memperingati hari buruh.
"Pada dasarnya kami siap membantu mereka (buruh dan pihak perusahaan) untuk melakukan sosialisasi terkait apa saja yang memang dibutuhkan oleh kedua belah pihak," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Junaidi dalam memperingati hari buruh, 1 Mei 2017, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi, baik kepada serikat buruh dan pekerja, serta pihak perusahaan yang ada di Kota Pontianak, yang intinya belum ada informasi akan ada aksi.
"Alhamdulillah hingga saat ini, mereka tidak akan melakukan aksi demo atau unjuk rasa, tetapi kami dalam hal ini juga tidak bisa melakukan intervensi," katanya.
Junaidi menyarankan, baik kepada para serikat buruh dan pihak perusahaan agar melakukan kegiatan yang bermanfaat, seperti kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan dari pihak yang berkompeten sehingga lebih bermanfaat.
"Dalam hal itu, kami siap memfasilitasi, komunikasi antara pengusaha dan pekerja, karena memang sudah diatur oleh UU. Selain itu, kami berharap kepada para buruh atau tenaga kerja juga diminta pengertiannya, dengan tidak terlalu banyak menuntut, dan begitu juga pihak perusahaan, sehingga ada saling pengertian, dan tidak perlu ngotot-ngototan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Junaidi menambahkan, pihaknya cukup banyak menangani perselisihan PHK dibanding perselisihan lainnya. "Perselisihan itu, muncul biasanya, karena pihak perusahaan yang enggan membayar uang pesangon sesuai ketentuan UU dan lain sebagainya," katanya.
Dalam penanganan perselisihan PHK tersebut, ada yang diselesaikan dengan dilakukannya pertemuan antar kedua belah pihak hingga sudah selesai, bahkan juga sampai proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, katanya.
Untuk UMK Kota Pontianak tahun 2017, yakni sebesar Rp1,9 juta lebih yang komponennya sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan bersifat tetap, kata Junaidi.
(U.A057/Y008)
Pontianak Akan Isi Hari Buruh Dengan Sosialisasi
Kamis, 27 April 2017 10:55 WIB