Jakarta (Antara Kalbar) - Tren efisiensi dan konsolidasi di industri
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai akan memicu pengurangan
jumlah tenaga kerja sebagai konsekuensi dari perubahan skema bisnis
perusahaan, kata pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga
Hadi Subhan.
"Pengurangan tenaga kerja tidak bisa dihindari,
terutama terkait dengan kapasitas perusahaan. Ibaratnya, kapal yang
tadinya dua, sekarang tinggal satu. Harus ada sebagian yang diturunkan.
Daripada kelebihan kapasitas lalu tenggelam semua," kata Hadi kepada
pers di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengisyaratkan terjadinya
konsolidasi antaroperator telekomunikasi.
Isu tersebut
kemudian berkembang ke arah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai
konsekuensi dari konsolidasi dan efisiensi di kalangan operator
telekomunikasi.
"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur itu," katanya.
Hadi mengatakan bahwa saat terjadi konsolidasi berupa merger atau
akuisisi, aturan ketenagakerjaan terkait dengan PHK mesti dipahami
secara berbeda dengan kondisi normal. Pasalnya, biasanya ada dua situasi
yang akan dihadapi.
Pertama, para karyawan tidak mau ikut
bekerja di bawah naungan pimpinan baru. Dalam situasi ini, lanjut dia,
PHK bisa saja dilakukan dengan pesangon maksimal 9 bulan upah, di luar
uang penghargaan kerja dan tunjangan lain.
"Merger ini sama
dengan efisiensi sehingga harus ada pesangon yang sesuai. Maksimal 9
bulan dikalikan dua ditambah tunjangan lain," ujar Hadi.
Kedua, jika perusahaan yang menghendaki PHK, aturan menjadi berbeda.
Prinsipnya, menurut dia, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan
kerja. Namun, tetap memberi jalan keluar terbaik bagi pekerja.
Seperti diketahui, di dunia internasional perkembangan teknologi erat
kaitannya dengan efisiensi dan PHK. Microsoft, misalnya, perusahaan
raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 4 persen karyawan
atau sekitar 4.000 orang.
Indonesia juga mengakomodasi hal
tersebut. Akan tapi, tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi
karyawan yang akan dirumahkan.
Ketua Umum Asosiasi
Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga memiliki
penilaian yang serupa. Merza menilai efisiensi di industri teknologi
informasi dan telekomunikasi tidak bisa dihindari. Pasalnya, efisiensi
merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus
berulang.
"Efisiensi di bisnis telko merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari," ujar Merza.
Pernyataan Merza tersebut mengomentari tren di industri teknologi
informasi global yang cenderung mengurangi jumlah pekerja digantikan
teknologi yang makin canggih serta pergeseran preferensi konsumen yang
kian dinamis.
Terkait dengan isu tentang adanya efisiensi
yang mengarah pada PHK di industri teknologi informasi dan
telekomunikasi, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan.
"Kalau itu, (keputusan) masing-masing perusahaan," katanya.
Pengamat: Efesiensi di Industri TIK tak Terhindarkan
Minggu, 13 Agustus 2017 17:11 WIB