Pekanbaru (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan
untuk mulai memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan dengan
kisaran antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta, sebagai bagian upaya mengatasi
krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
"September
nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang
tertangkap tangan. BesaraNnya antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta," kata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru,
Zulfikri, di Pekanbaru, Ahad.
Ia menuturkan bahwa sanksi
yang akan menjerat masyarakat yang ia sebut gemar membuang sampah
sembarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun
2014 tentang pengelolaan sampah.
Sosialiasi, kata dia, telah
cukup lama dilakukan. Mulai dari sosialisasi langsung, kemudian
pembentukan satgas sampah serta memberikan tindakan berupa teguran
dirasa Zul sudah cukup.
"Jadi bukan sosialisasi lagi dan
teguran saja yang kami lakukan nantinya. Kami akan langsung menangkap
dan memberikan sanksi denda," ujarnya lagi.
Pemkot Pekanbaru
mempunyai aturan sendiri dalam mengatasi masalah sampah. Masyarakat
diperbolehkan membuang sampah pada titik-titik tertentu atau mereka
sebut tempat pembuangan sampah sementara (TPS).
Namun, jam yang diperbolehkan hanya antara pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Selebihnya waktu terlarang dan terancam denda.
Menjelang sanksi denda tersebut diterapkan, pihaknya akan
memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang
sampah di sembarang tempat. Masih ada waktu sekitar dua pekan lagi bagi
DLHK untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyakat
sebelum pemberlakukan sanksi denda diberlakukan.
"Tim Satgas
Kebersihan kita selama beberapa hari kedepan yang akan melakukan
sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.
Pihaknya berharap dengan pemberian sanksi denda tersebut, warga
Pekanbaru bisa menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat
Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru serta
tepat pada waktu yang sudah ditetapkan.
Lebih jauh, ia
menuturkan petugas pengangkut sampah nantinya akan bertugas sejak pukul
06.00 WIB hingga 21.00 WIB yang terbagi dalam dua sesi. Dia menilai jika
masyarakat tertib membuang sampah, maka tidak ada yang perlu
dikhawatirkan, termasuk penumpukan sampah pada beberapa titik di kota
itu.
Sejumlah kalangan masyarakat memberikan beragam
tanggapan terkait kebijakan tersebut. Mayoritas mereka menilai kebijakan
itu terlalu dipaksakan, karena selama ini keberadaan mobil angkutan
sampah di Kota itu juga tidak maksimal.
"Mobil angkutan
sampah saja kadang lewat kadang tidak. Sudah bayarnya mahal, tidak
maksimal pula. Ini ada lagi aturan seperti ini," kata Herman, salah
seorang warga yang mengaku membayar uang sampah Rp20.000 tiap bulan di
kawasan Panam.
Senada Herman, Misgiono juga menuturkan bahwa
seharusnya Pemerintah Pekanbaru menambah atau memaksimalkan keberadaan
TPS sementara di Kota itu. Ia menuturkan 10 titik di perkotaan dengan
lebih satu juta jiwa itu sangat tidak ideal.
Namun disisi lain dia mendukung bila denda diterapkan kepada pembuang sampah yang jalanan atau pusat keramaian.
Pemko Pekanbaru sebelumnya membentuk Satgas Sampah dengan
melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Kepolisian setempat guna
menanggulangi masalah menahun tersebut. Keberadaan Satgas itu
diharapkan dapat mengembalikan tradisi Adipura, setelah terakhir
diperoleh pada 2014 silam.
Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp2,5 Juta ?
Minggu, 20 Agustus 2017 9:28 WIB