Pontianak (Antara Kalbar)-Usai mendapatkan laporan dari warga, bahwa adanya seorang tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ditemukan membawa sebilah Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah pisau, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka yang dimaksud.
"Memang benar kami telah mengamankan dan menangkap seorang berinisial Nv (34) pemuda kelahiran Jambi yang tinggal di Jalan Prof. M Yamin Kecamatan Pontianak Kota yang terbukti membawa Sajam," papar, Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz, Minggu.
Ia mengatakan, Nv juga ditangkap karena diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan sajam, pada kasus Curat, Sabtu (19/8) sekitar pukul 23.30 WIB yang lalu di rumah yang terletak wilayah Parit Mayor. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sebilah Sajam dengan sarung warna Hijau.
"Pada awalnya anggota kami mendatangi tempat kejadian Curat, sekitar pukul 22.30 WIB. Namun saat itu juga anggota mendapat informasi bahwa tersangka Nv berada Gang Stabil di Jalan Tanjung Raya I Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur," katanya.
Saat didatangi ke Gang Stabil, kata Kompol Abdul Hafidz, anggotanya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka dan di sajam di selipan pinggang pelaku.
Usai diamankan serta dilakukan introgasi dan pengembangan, dari kasus diketahui tersangka Nv telah melakukan tindak kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Pontianak Timur.
"Untuk memastikan pelaku kami bawa ke TKP untuk menunjukkan rumah korban-korbannya," imbuh
Polisi Sita Sebilah Sajam Dari Terduga Curat
Minggu, 20 Agustus 2017 11:43 WIB