Jakarta, 5/4 (ANTARA) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus mengungkap dugaan kasus proyek fiktif "bioremediasi" PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau, dengan memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan tambang milik asing tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu, menyatakan semula hari ini akan diperiksa empat orang saksi namun mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kita akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka," katanya.

Keempat saksi yang akan diperiksa itu yakni, Heri Irianto, Erwin Widjanarko, dan Amelia Gita.

Dikatakannya, dijadwalkan pada Kamis (5/4), akan diperiksa tersangka yang berasal dari PT CPI.

Sebelumnya, sebanyak enam dari tujuh tersangka dugaan kasus proyek fiktif "bioremediasi" PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau, dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

(R021)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012