Padang (ANTARA Kalbar) - Warga Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang hingga
kini masih mempertanyakan tentang kelanjutan penanganan kasus dugaan
korupsi dana bantuan korban gempa Rp2,1 miliar yang belum juga dapat
dituntaskan.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Daminar memastikan bahwa kasus tersebut akan dituntaskan hingga kemeja hijau.
Namun ia mengatakan, pihak Kejari tidak ingin tergesa-gesa dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar untuk bantuan gempa Kota Padang itu.
Saat ini kata dia, dalam proses pembuatan berkas dakwaan yang diupayakan secermat mungkin, agar ketika dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang tidak terkesan asal-asalan atau copy paste dari kasus-kasus korupsi sebelumnya.
"Ini bertujuan agar terdakwa dalam persidangan nantinya tidak bisa berkata tidak atas dakwaan yang yang disampaikan kepadanya. Untuk menguatkan dakwaan tersebut makanya Kejari Padang melakukan pemeriksaan berulang pada tersangka dan meminta keterangan dari ratusan saksi sebelumnya," terang dia.
Daminar juga mengatakan, tidak ingin kerja keras sejak setahun lebih itu menjadi sia-sia karena dakwaan yang dibacakan di pengadilan nanti lemah. Hal itu akan berpengaruh pada kesimpulan yang akan diambil hakim.
"Setelah dakwaan ini selesai dibuat, maka kasus tersebut akan masuk tahap dua. Pada tahap dua itu nantinya kedua tersangka, Andi Abdul Malik dan Wisman akan dipanggil lagi untuk diperiksa lagi untuk pembuatan berkas penuntutan," katanya.
Meski demikian, Daminar belum bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN Padang.
"Saya tidak bisa targetkan. Untuk kasus korupsi ini saya tidak bisa bekerja cepat. Semuanya butuh ketenangan," ujarnya.
Tapi biasanya kalau sudah sampai pada pembuatan berkas dakwaan, maka tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Kasi Pidsus Kejari Padang, Daminar memastikan bahwa kasus tersebut akan dituntaskan hingga kemeja hijau.
Namun ia mengatakan, pihak Kejari tidak ingin tergesa-gesa dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp2,1 miliar untuk bantuan gempa Kota Padang itu.
Saat ini kata dia, dalam proses pembuatan berkas dakwaan yang diupayakan secermat mungkin, agar ketika dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang tidak terkesan asal-asalan atau copy paste dari kasus-kasus korupsi sebelumnya.
"Ini bertujuan agar terdakwa dalam persidangan nantinya tidak bisa berkata tidak atas dakwaan yang yang disampaikan kepadanya. Untuk menguatkan dakwaan tersebut makanya Kejari Padang melakukan pemeriksaan berulang pada tersangka dan meminta keterangan dari ratusan saksi sebelumnya," terang dia.
Daminar juga mengatakan, tidak ingin kerja keras sejak setahun lebih itu menjadi sia-sia karena dakwaan yang dibacakan di pengadilan nanti lemah. Hal itu akan berpengaruh pada kesimpulan yang akan diambil hakim.
"Setelah dakwaan ini selesai dibuat, maka kasus tersebut akan masuk tahap dua. Pada tahap dua itu nantinya kedua tersangka, Andi Abdul Malik dan Wisman akan dipanggil lagi untuk diperiksa lagi untuk pembuatan berkas penuntutan," katanya.
Meski demikian, Daminar belum bisa memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN Padang.
"Saya tidak bisa targetkan. Untuk kasus korupsi ini saya tidak bisa bekerja cepat. Semuanya butuh ketenangan," ujarnya.
Tapi biasanya kalau sudah sampai pada pembuatan berkas dakwaan, maka tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012