Semarang (ANTARA Kalbar) - Anggota Komisi VII  DPR RI Dewi Aryani menyatakan perusahaan tambang bakal mem-PHK sekitar 3.000.000 pekerjanya terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012.

Dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja tambang, maka mereka bakal kehilangan penghasilannya sekitar Rp252 triliun per tahun, kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kota/Kabupaten Tegal) itu kepada ANTARA di Semarang, Rabu.

Dewi yang juga Ketua Pengurus Pusat  Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Pertambangan dan Lingkungan Hidup lantas mengasumsikan gaji rata-rata karyawan tambang dari semua level sebesar Rp7 juta x 3.000.000 pekerja  x 12 bulan, maka total gaji mereka sebesar Rp252 triliun per tahun.

"Kehilangan lain yang dialami negara dengan tutupnya perusahaan tambang sebagai dampak Permen 07 itu adalah pendapatan dari belasan jenis komponen pajak dan retribusi dari semua hasil tambang yang totalnya sangat besar," kata wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu tanpa menyebutkan angka kerugian negara.

Dengan demikian, menurut dia, tidak sebanding dengan pemasukan atas pengenaan pajak 20 persen pada 14 jenis mineral. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim negara dapat pemasukan Rp90 triliun per tahun dari setoran pajak sektor pertambangan itu.

(D007)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012