Jakarta (ANTARA Kalbar) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dua perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Riau, tidak memiliki keahlian di bidang tersebut hingga dikategorikan fiktif dalam pelaksanaannya.

"Kalau namanya rekanan pengadaan barang dan jasa itu, apalagi proyek yang dikerjakan adalah menyangkut bioremediasi semestinya dia mempunyai keahlian di bidang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu.

Pengerjaan bioremediasi atau pemulihan tanah dari penambangan itu, terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya.

Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang lima di antaranya berasal dari PT CPI.

Andhi juga menambahkan kasus PT CPI itu bukan hanya pada bioremediasi saja, termasuk juga di dalam pengadaan barang dan jasa diindikasikan adanya penyimpangan.

"Fiktif itu pelaksanaannya, prosesnya itu sendiri di sana juga disinyalir ada penyimpangan disana," katanya.

Dijelaskannya, pengadaan barang dan jasa itu ada aturan mainnya, dan kalau tidak sesuai dengan aturan mainnya maka dikatakan menyimpang.

"Contoh pengadaan barang dan jasa di pemerintahan itu kan ada Keppres 80 nah kalau persyaratan-persyaratan Keppres itu tidak memenuhi ya menyimpang," katanya.

(R021)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012