Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, hendaknya ada kesepakatan tertulis dari pihak Sukhoi atas kesanggupannya memberikan asuransi sebesar Rp1,25 miliar kepada setiap korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak.
"Kesanggupan yang disampaikan pihak Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kita harapkan ada pernyataan secara tertulis," kata EE Mangindaan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut Menteri Perhubungan didampingi jajarannya serta pimpinan Basarnas, pimpinan KNKT, pimpinan BMKG, pimpinan Angkasa Pura II, dan pimpinan PT Trimarga Rekatama.
Menurut Mangindaan, pihak Sukhoi sudah menyanggupi memberikan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Namun hingga saat ini, kata dia, PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi di Indonesia masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal yakni 5.000 dolar AS atau sekitar Rp450 juta.
(R024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kesanggupan yang disampaikan pihak Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kita harapkan ada pernyataan secara tertulis," kata EE Mangindaan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut Menteri Perhubungan didampingi jajarannya serta pimpinan Basarnas, pimpinan KNKT, pimpinan BMKG, pimpinan Angkasa Pura II, dan pimpinan PT Trimarga Rekatama.
Menurut Mangindaan, pihak Sukhoi sudah menyanggupi memberikan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
Namun hingga saat ini, kata dia, PT Trimarga Rekatama sebagai perwakilan Sukhoi di Indonesia masih berkomitmen memberikan asuransi kepada keluarga korban sesuai aturan dan kesepakatan awal yakni 5.000 dolar AS atau sekitar Rp450 juta.
(R024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012