Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan tidak semua wanita karir yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara mendapatkan cuti hamil selama dua tahun.
Menurut Dahlan, wanita karir BUMN itu harus berprestasi dan calon pemimpin yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"Mereka yang terima cuti itu harus berprestasi, pintar, dan calon pemimpin masa depan," tutur Dahlan saat ditemui di kantor PT Surveyor Indonesia Persero, Jakarta, Selasa.
Wanita karir BUMN yang berprestasi, kata Dahlan, merupakan aset perusahaan dan harus dipertahankan. Sebab, wanita karir dinilai menjadi tenaga potensial bagi peningkatan performa sebuah perusahaan.
"Bagi yang tidak berprestasi tak akan dapat cuti hamil dua tahun," tegasnya.
Kendati diberikan cuti hamil selama dua tahun, Dahlan menegaskan wanita karir itu tidak akan menerima gaji, karena ini merupakan cuti di luar tanggungan.
"Kan, tanggungan sendiri. Kita hanya memberikan cuti saja. Selain itu, menjadi urusan masing-masing," katanya.
Pemberian cuti hamil selama dua tahun ini didasari kecenderungan perempuan yang baru memiliki anak ingin mengurus anaknya dan berniat mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, setelah anaknya berumur dua tahun, biasanya perempuan tersebut ingin kembali untuk bekerja.
"Oleh sebab itu, dirut-dirut BUMN dapat memperhitungkan potensi wanita karir tersebut," katanya.
(KR-SSB)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Menurut Dahlan, wanita karir BUMN itu harus berprestasi dan calon pemimpin yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"Mereka yang terima cuti itu harus berprestasi, pintar, dan calon pemimpin masa depan," tutur Dahlan saat ditemui di kantor PT Surveyor Indonesia Persero, Jakarta, Selasa.
Wanita karir BUMN yang berprestasi, kata Dahlan, merupakan aset perusahaan dan harus dipertahankan. Sebab, wanita karir dinilai menjadi tenaga potensial bagi peningkatan performa sebuah perusahaan.
"Bagi yang tidak berprestasi tak akan dapat cuti hamil dua tahun," tegasnya.
Kendati diberikan cuti hamil selama dua tahun, Dahlan menegaskan wanita karir itu tidak akan menerima gaji, karena ini merupakan cuti di luar tanggungan.
"Kan, tanggungan sendiri. Kita hanya memberikan cuti saja. Selain itu, menjadi urusan masing-masing," katanya.
Pemberian cuti hamil selama dua tahun ini didasari kecenderungan perempuan yang baru memiliki anak ingin mengurus anaknya dan berniat mengundurkan diri dari perusahaan. Namun, setelah anaknya berumur dua tahun, biasanya perempuan tersebut ingin kembali untuk bekerja.
"Oleh sebab itu, dirut-dirut BUMN dapat memperhitungkan potensi wanita karir tersebut," katanya.
(KR-SSB)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012