Temanggung (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Temanggung melarang pelajar pergi ke warung internet (warnet) saat jam sekolah, kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Temanggung, Choiril Mahfud.

"Pengelola wajib menolak pelajar yang masih mengenakan seragam saat jam sekolah berkunjung ke warnet," katanya di Temanggung, Jumat.

Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2011. Perbup tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2011.

"Perbupnya sudah terbit. Nanti akan ditindaklanjuti dalam peraturan daerah (perda) yang saat ini masih dalam proses di bagian hukum," katanya.

Dalam peraturan tersebut, antara lain mengatur bilik warnet harus dibuat lebih rendah sehingga bagian kepala konsumen terlihat. Hal ini untuk memudahkan operator memantau kegiatan konsumen di dalam bilik warnet supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain, katanya.

"Kepala harus kelihatan supaya bilik warnet tidak menjadi tempat mesum dan tempat pacaran," katanya.

Ia mengatakan bahwa larangan pelajar yang masih berseragam berkunjung ke warnet saat jam sekolah antara pukul 07.00 WIB dan 13.00 WIB bertujuan agar pelajar di Temanggung tidak membolos dan berkeliaran saat jam sekolah.

"Kecuali jika mendapat tugas dari guru. Namun, bisa saja pelajar menggunakan alasan tersebut, hal ini yang sulit diatasi," katanya.

(H018)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012