Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperingatkan pedagang kaki lima yang berjualan di simpang empat markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang berada di wilayah kecamatan Sungai Raya, agar tidak berjualan di fasilitas umum.

"Kita meminta kepada para pedagang untuk tidak berjualan di daerah yang menjadi fasilitas umum (Fasum). Karena itu akan membuat lokasi yang menjadi fasum kumuh dan tidak terawat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kubu Raya, Andy Hasryad, Selasa.

Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di daerah fasum mulai dari simpang Polda sampai bundaran Markas Komando Daerah Militer (Kodam).

"Karena di daerah tersebut, saat ini semakin banyak para pedagang yang berjualan di fasum, itu sudah dilarang sejak dahulu, tetapi masyarakat banyak yang tidak mematuhinya," tuturnya.

Andy mengatakan, daerah tersebut termasuk terlarang yang sudah di atur di dalam Peraturan Daerah (Perda). Penertiban yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Selanjutnya jika para pedagang masih membandel setelah peringatan yang kita berikan, maka akan langsung kita tertibkan dengan pembongkaran," katanya.

Dia menyatakan, saat ini ada beberapa daerah di Kubu Raya yang seharusnya menjadi daerah fasum malah banyak para pedagang yang berjualan untuk mencari rezeki. Namun sampai saat ini pihaknya belum melakukan tindakan tegas terhadap para pedagang tersebut, mengingat masih akan memberikan surat teguran ketiga.

"Saat ini kita sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan, namun jika sampai peringatan ketiga tidak digubris, mau tidak mau harus kita bongkar. Untuk itu kita harapkan para pedagang dapat lebih proaktif membantu pemkab, sebelum dilakukannya penertiban tersebut," katanya.
 
(pso-171)



Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012