Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Sugeng Heryanto menyatakan, dua pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 667 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang dilakukan tes urine, Kamis, kembali positif mengandung morfin.

"Hasil tes urine tahap kedua kepada sekitar 667 PNS di lingkungan Pemkot Pontianak hari ini, dua PNS kembali positif, artinya menjadi tiga PNS, dari hasil tes urine positif mengandung morfin," kata Sugeng Heryanto di Pontianak.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya sebatas melakukan tes urine, untuk pengambilan sanksi atau rehabilitasi bagi PNS yang positif mengandung morfin menjadi kewenangan Wali Kota Pontianak Sutarmidji.

"Kecuali kalau wali Kota Pontianak menyerahkan pada kami untuk melakukan rehabilitasi bagi PNS yang positif mengandung morfin," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng menambahkan, tes urine tahap dua ini sebagai lanjutan bagi eselon III dan IV yang belum tes urine beberapa waktu lalu, serta bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Pontianak.

"Meskipun tes urine tahap dua, tetapi sifatnya mendadak dan rahasia sehingga tidak ada alasan bagi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak untuk menghindar," ujarnya.

(A057)



Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012