Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak positif urine-nya mengandung amphetamine.

"Dari sepuluh orang yang dites urine, enam diantaranya positif mengandung zat terlarang amphetamine. Zat tersebut masuk kategori sabu-sabu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Sugeng Heryanto di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, sebelumnya saat diperiksa di salah satu kamar tahanan di LP tersebut, petugas menemukan peralatan seperti bong untuk menggunakan sabu-sabu.

Bahkan, lanjut dia, sisa asap yang digunakan untuk bong tersebut masih terlihat.

"Tapi, dari 10 orang itu, tidak ada yang mengaku siapa yang sudah menggunakan bong tersebut," ujar Sugeng Heryanto.

Kemudian, katanya, dilakukan tes urine terhadap 10 narapidana yang semuanya tersangkut kasus narkotika tersebut.

BNNP Kalbar selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait temuan itu.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012