Tangerang (ANTARA Kalbar) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 5.688 gram bruto senilai tujuh miliar rupiah lebih yang disembunyikan di dalam hiasan keramik.

"Pelaku penyelundupan merupakan jaringan dari China dan tergolong sindikat besar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Oza Olavia, di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, pelaku penyelundupan merupakan warga negara Indonesia berinisial LT (41) dan bekerja sebagai kurir.

Proses penangkapan, katanya, berawal dari kecurigaan terhadap paket kiriman empat set pajangan atau hiasan yang terbuat dari keramik dari Guangdong, China, yang diberitahukan sebagai "tea set" dengan penerima berinisial SD.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat empat paket berisi kristal bening.

"Dari hasil uji laboratorium, kristal bening tersebut positif sabu," katanya.

Mengenai ancaman hukuman, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp10 miliar.

Namun, karena barang buktinya melebihi lima gram, pelaku dikenakan pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Aryo Karsidi, mengatakan, berdasarkan investigasi, bila sindikat China tersebut sudah menyiapkan ruko tiga lantai Teluk Gong sebagai gudang penyimpanan narkotika dan proses transaksi.

Ruko yang disewa dengan harga Rp40 juta untuk satu tahun tersebut, dibiayai secara langsung oleh sindikat dari China.

"Pelaku yang ditangkap, hanya mengurus saja," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus tersebut karena jaringan China tergolong sindikat besar.

"Masih dilakukan pengembangan untuk selanjutnya terhadap pelaku lainnya," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai total barang bukti hasil penindakan dari Januari hingga 17 September 2012 yakni sebesar Rp38 miliar lebih dengan total 32 kasus.  

(KR-AIF)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012