Islamabad (ANTARA Kalbar/Xinhua-OANA) - Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP), Senin (15/10), untuk sementara membekukan keanggotaan 154 anggota Parlemen termasuk menteri dalam negeri federal karena gagal mengajukan perincian tanggungan dan aset mereka, demikian laporan media setempat.
Mereka yang diskors meliputi 31 anggota Majelis Nasional (Majelis Rendah) dan delapan anggota Senat (Majelis Tinggi) serta 115 anggota keempat majelis provinsi.
Menurut ECP, mereka akan tetap diskors sampai mereka mengajukan pernyataan mereka.
Semua anggota Parlemen yang diskors telah diperintahkan agar berhenti bekerja dengan perintah yang berlaku segera, demikian laporan Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.
"Anggota yang diskors tak boleh menghadiri pertemuan di majelis mereka masing-masing dan tak bisa memberi suara dalam pemilihan apa pun anggota dewan legislatif," kata ECP.
Undang-undang dasar di negeri tersebut mengikat setiap anggota majelis nasional dan provinsi agar mengajukan perincian asetnya dan tanggungannya paling lambat pada 30 September setiap tahun.
Menurut peraturan, ECP harus mengeluarkan pemberitahuan (mengenai penskoran) pada 15 Oktober, dan melarang anggota ikut dalam kegiatan majelis mereka masing-masing.
Keanggotaan 222 anggota Parlemen dibekukan pada 2011 karena alasan yang sama. Keanggotaan mereka belakangan dipulihkan setelah mereka mengajukan perincian aset yang diperlukan.
(C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Mereka yang diskors meliputi 31 anggota Majelis Nasional (Majelis Rendah) dan delapan anggota Senat (Majelis Tinggi) serta 115 anggota keempat majelis provinsi.
Menurut ECP, mereka akan tetap diskors sampai mereka mengajukan pernyataan mereka.
Semua anggota Parlemen yang diskors telah diperintahkan agar berhenti bekerja dengan perintah yang berlaku segera, demikian laporan Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.
"Anggota yang diskors tak boleh menghadiri pertemuan di majelis mereka masing-masing dan tak bisa memberi suara dalam pemilihan apa pun anggota dewan legislatif," kata ECP.
Undang-undang dasar di negeri tersebut mengikat setiap anggota majelis nasional dan provinsi agar mengajukan perincian asetnya dan tanggungannya paling lambat pada 30 September setiap tahun.
Menurut peraturan, ECP harus mengeluarkan pemberitahuan (mengenai penskoran) pada 15 Oktober, dan melarang anggota ikut dalam kegiatan majelis mereka masing-masing.
Keanggotaan 222 anggota Parlemen dibekukan pada 2011 karena alasan yang sama. Keanggotaan mereka belakangan dipulihkan setelah mereka mengajukan perincian aset yang diperlukan.
(C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012