Makassar (ANTARA Kalbar) - Pehimpunan Jurnalis Indonesia Sulsel dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar mengecam Bupati Pinrang,Sulsel Andi Aslam Patonangi yang mengancam wartawan pasca pemberitaan pengendapan kredit Rp27,5 miliar di rekening bupati.

"Bupati Pinrang dan aparatnya hendaknya menggunakan hak jawab, bukan dengan cara mengancam dan meneror wartawan Harian Tribun yang memberitakan tentang dirinya," kata Ketua PJI Susel Jumadi Mappanganro di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, ancaman dan aksi teror kepada wartawan Tribun Timur Ahwan Ali yang bertugas di Kabupaten Pinrang, Sulsel bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Hal senada dikemukakan Ketua AJI Kota Makassar Mardiana Rusli.

Menurut dia, tindakan bupati sangat tidak menghargai kerja-kerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, setelah gencar memberitakan kredit senilai Rp. 27,5 miliar yang mengendap di rekening pribadi Bupati Pinrang Andi Aslam.

Gencarnya pemberitaan Aslam di media lokal, setelah kasusnya diungkap penyidik Kajati Sulawesi Selatan, pekan lalu. Menyikapi hal itu, bupati langsung meneror dan mengancam Ahwan beberapa kali melalui telepon seluler.

Salah satu percakapan yang bernada ancama yang diucapkan bupati Pinrang saat menelepon wartawan Tribun Timur, "Hubungan kita sudah terlanjur rusak, saya juga bisa main kasar. Hati-hati-ko, Hati-hati-ko nah".

Berkaitan dengan hal tersebut, PJI Sulsel dan AJI Kota Makassar menyatakan bahwa tindakan kekerasan dengan cara teror dan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Bupati Pinrang Andi Aslam bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Kedua organisasi profesi pers itu menilai Bupati Pinrang harus menempuh cara penyelesaikan sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab. Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers.
(S036)

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012