Bengkulu (ANTARA Kalbar) - Penasehat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan celah untuk berbuat korupsi muncul mulai dari tingkat perencanaan program hingga pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah.
"Celah untuk korupsi sudah ada mulai dari tahap perencanaan anggaran pendapatan belanja daerah sehingga pencegahan korupsi juga dimulai dari perencanaan," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan materi dalam seminar pencegahan korupsi bertajuk "pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD".
Untuk memberantas korupsi kata dia, KPK tidak hanya mengutamakan penindakan tapi juga mengoptimalkan kewenangan pencegahan dengan koordinasi dan supervisi.
Dalam pencegahan korupsi, KPK bersinergi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 33 provinsi, termasuk Bengkulu.
Sasarannya kata dia, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal seperti kantor pertanahan dan kantor imigrasi.
Sedangkan ruang lingkup koordinasi dan supervisi tersebut yakni pelayanan publik antara lain rumah sakit, kantor perizinan terpadu, uji kendaraan bermotor, dan pelayanan publik instansi vertikal.
"Ruang lingkup perencanaan dan penganggaran APBD akan kami supervisi DPRD, Bappeda dan Biro atau Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan," tambahnya.
Sementara untuk ruang lingkup pengadaan barang dan jasa difokuskan pada tiga dinas yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga.
Dalam seminar yang diikuti seluruh kepala dinas, instansi dan kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu itu, ia mengatakan gambaran umum hasil pengamatan pelayanan publik belum berjalan baik.
Gambaran umum pelayanan publik yang sering ditemui yakni persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit serta tidak transparan dalam proses pelayanan.
"Jangka waktu tidak jelas, biaya yang mahal dan tidak jelas aturannya, lalu masih ada tindak diskriminatif sesuai dengan tingkat sosial pengguna jasa," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan hal-hal di atas dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap, yang diberikan pengguna jasa kepada petugas.
KPK kata dia akan meminta rencana aksi perbaikan pelayanan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal serta terus melakukan pertemuan lanjutan.
"KPK juga akan melakukan pengamatan dan peninjauan kepada unit-unit pelayanan publik di Provinsi Bengkulu ini, baik secara terbuka maupun tertutup," tambahnya.
Kepala BPKP perwakilan Bengkulu Sudiro mengatakan optimalisasi sistem pengendalian intern pemerintah dapat mencegah korupsi, mulai dari perencanaan.
"Penguatan sistem pengendalian intern pemerintah perlu dilakukan dengan manajemen aset yang tertib dan peningkatan kualitas SDM keuangan," katanya.
Menurutnya, permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah dimulai dari proses penetapan APBD yang terlambat.
Pada tahun anggaran 2012 kata dia, dari 11 pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten, hanya lima kabupaten yang tepat waktu.
Untuk laporan keuangan, terjadi peningkatan jumlah laporan opini wajar tanpa pengecualian dari tiga pemerintah daerah pada 2010 menjadi lima pemerintah daerah pada 2011.
"Namun, opini WTP tidak berarti indikasi korupsi tidak ada, karena opini WTP hanya kewajaran pelaporan keuangan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan," katanya.
Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah yang mewakili Pemprov Bengkulu dalam kegiatan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti hasil seminar tersebut, terutama sejumlah rekomendasi dari KPK.
Terutama rencana aksi untuk pencegahan korupsi di beberapa instansi yang menjadi sasaran KPK, yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan penganggaran," katanya.
***1***
(T.KR-RNI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Celah untuk korupsi sudah ada mulai dari tahap perencanaan anggaran pendapatan belanja daerah sehingga pencegahan korupsi juga dimulai dari perencanaan," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan materi dalam seminar pencegahan korupsi bertajuk "pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan APBD".
Untuk memberantas korupsi kata dia, KPK tidak hanya mengutamakan penindakan tapi juga mengoptimalkan kewenangan pencegahan dengan koordinasi dan supervisi.
Dalam pencegahan korupsi, KPK bersinergi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 33 provinsi, termasuk Bengkulu.
Sasarannya kata dia, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal seperti kantor pertanahan dan kantor imigrasi.
Sedangkan ruang lingkup koordinasi dan supervisi tersebut yakni pelayanan publik antara lain rumah sakit, kantor perizinan terpadu, uji kendaraan bermotor, dan pelayanan publik instansi vertikal.
"Ruang lingkup perencanaan dan penganggaran APBD akan kami supervisi DPRD, Bappeda dan Biro atau Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan," tambahnya.
Sementara untuk ruang lingkup pengadaan barang dan jasa difokuskan pada tiga dinas yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga.
Dalam seminar yang diikuti seluruh kepala dinas, instansi dan kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu itu, ia mengatakan gambaran umum hasil pengamatan pelayanan publik belum berjalan baik.
Gambaran umum pelayanan publik yang sering ditemui yakni persyaratan dan prosedur yang panjang, berbelit-belit serta tidak transparan dalam proses pelayanan.
"Jangka waktu tidak jelas, biaya yang mahal dan tidak jelas aturannya, lalu masih ada tindak diskriminatif sesuai dengan tingkat sosial pengguna jasa," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan hal-hal di atas dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk suap, yang diberikan pengguna jasa kepada petugas.
KPK kata dia akan meminta rencana aksi perbaikan pelayanan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal serta terus melakukan pertemuan lanjutan.
"KPK juga akan melakukan pengamatan dan peninjauan kepada unit-unit pelayanan publik di Provinsi Bengkulu ini, baik secara terbuka maupun tertutup," tambahnya.
Kepala BPKP perwakilan Bengkulu Sudiro mengatakan optimalisasi sistem pengendalian intern pemerintah dapat mencegah korupsi, mulai dari perencanaan.
"Penguatan sistem pengendalian intern pemerintah perlu dilakukan dengan manajemen aset yang tertib dan peningkatan kualitas SDM keuangan," katanya.
Menurutnya, permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah dimulai dari proses penetapan APBD yang terlambat.
Pada tahun anggaran 2012 kata dia, dari 11 pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten, hanya lima kabupaten yang tepat waktu.
Untuk laporan keuangan, terjadi peningkatan jumlah laporan opini wajar tanpa pengecualian dari tiga pemerintah daerah pada 2010 menjadi lima pemerintah daerah pada 2011.
"Namun, opini WTP tidak berarti indikasi korupsi tidak ada, karena opini WTP hanya kewajaran pelaporan keuangan sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan," katanya.
Asisten II Sekretaris Provinsi Bengkulu M Nasyah yang mewakili Pemprov Bengkulu dalam kegiatan tersebut mengatakan akan menindaklanjuti hasil seminar tersebut, terutama sejumlah rekomendasi dari KPK.
Terutama rencana aksi untuk pencegahan korupsi di beberapa instansi yang menjadi sasaran KPK, yang berkaitan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan penganggaran," katanya.
***1***
(T.KR-RNI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012