Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menyita 3,8 kilogram sabu senilai Rp5 miliar dari seorang bandar berinisial MI di Kota Pontianak.

"Kini tersangka MI sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono di Pontianak, Kamis.

Unggung menjelaskan, awal terungkapnya seorang bandar besar sabu itu hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Polisi menahan seorang kurir sabu di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan mengamankan sebanyak lima paket berisi serbuk sabu kristal masing-masing seberat 100 gram.

Hasil pengembangan kasus itu, pada Rabu, (7/11) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, mengantongi nama bandar berinisial MI yang tinggal di Jalan Sejarah, Gang Gunung Puting I No. 9 Kecamatan Pontianak Kota, sehingga langsung meluncur ke rumah tersangka tersebut.

Di dalam rumah tersangka MI, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan satu paket sabu yang masih utuh seberat dua kilogram.

Kemudian satu bungkus sabu seberat 1,350 kilogram; uang tunai Rp6 juta, catatan pengiriman, lima buah ATM Bank BCA, satu buah ATM Bank Mandiri, timbangan, dan sejumlah barang-bukti lainnya yang berhubungan dengan praktek penjualan sabu tersebut, kata Unggung.
(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012